BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »
Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Rabu, 27 April 2011

oh Ilmu Falak~

em,,kalau sebut tentang Ilmu Falak, sem 4 ni ana ada belajar Ilmu Falak.
masa ana sem 3 hari tu ana takut sangat klu sem 4 nt ada
mata kuliah Ilmu Falak, ye lah kakak2 yg dah pernah amik 
semuanya bilang Ilmu Falak susah, susah dari faraidh,, em apa benar???=(
tp bila masuk sem 4 ni baru ana tahu memang betol Ilmu Falak
tu susah tp ternyata bukan sesusah seperti yg ana sangkakan=)

pastu dosen ana yg ajar Ilmu Falak ni klu menurut ana memamg dia
mahir sangat tentang Ilmu Falak. ye lah bukan senang nk mahir 
ilmu falak ni dan bukan senang nak kira dalam Ilmu Falak harus ada
kalkulator khusus, x boleh guna yg biasa nt hasilnya error
(capek deh asyik error je).

dan ana suka cara dosen Ilmu Falak ngajar, dia akan ajar sampai betol2 ngerti
dan dia bilang "Apa susah Ilmu Falak semuanya pakai kalkulator, aneh kali klu 
ada mahasiswa yg bilang ilmu falak ini susah". benar kata bapak tu,
bila belajar ilmu falak ni baru ana tahu rupanya tidak susah dan seru banget!! (best)^^, yg penting tahu kaedah dia,, tekan kalkulator dapat jawaban siap. gampang kan???=) 

dan yg best lg kami dah praktikal Iilmu Falak yaitu menentukan arah kiblat masjid fakultas syari'ah (satu pengalaman yg x dapat dilupakan)

Minggu, 24 April 2011

My beloved mom,,


'Ibu' adalah nama yang tidak dapat dipisahkan dalam kotak memori setiap insan.
Pertarungan nyawa dan ketabahan menahan kesakitan mengandung,
melahir dan membesarkan anak-anak bukanlah perkara asing dalam catatan
diari hidup seorang ibu.Itulah tugas yang tercatat sebagai seorang ibu
yang benar-benar berfungsi dalam mendidik anak-anak.

Air mata, kelembutan, kasih sayang dan teman di masa susah atau senang
adalah sebuah nukilan khas yang boleh dedikasikan buat ibu.
Malah hemat juga tersemat utuh menyatakan semua ibu di dunia ini punya rasa yang sama.

Naluri keibuan ini adalah sunnatullah yang tercipta bermula daripada Hawa AS. Jadi semestinya semua ibu, bakal ibu malah semua wanita mempunyai sifat-sifat yang saya nyatakan. Semestinya benar, bukankah begitu?

My beloved mom=)

Sabtu, 23 April 2011

Wahai Sahabat, Janganlah Bersedih!

Kepada semua sahabat-sahabat yang sedang diuji, yang telah diuji & yang belum diuji.. sedarilah bahawa jika anda tidak hidup hanya dalam batasan hari ini saja, maka akan celaru fikiran Anda, akan kacau semua urusan, dan akan semakin menggunung kesedihan dan kegundahan diri Anda.


01.Jangan Bersedih... Cinta Allah dan Rasulullah menjamin kebahagiaan.


02.Jangan Bersedih... Redha Dengan anugerah Allah membuat anda kaya di dunia.


03.Jangan Bersedih... Allah Maha Pengampun lagi Maha Penerima Taubat serta Rahmatnya yang Maha Luas.


04.Jangan Bersedih... Semata-mata disebabkan anda berbeza dengan orang lain kerana setiap kejadian Allah itu ada kelebihan tersendiri.


05.Jangan Bersedih... Bila disakiti, dicela, direndahkan atau dizalimi kerana setiap perkara yang berlaku adalah dugaan dari Yang Maha Esa.


06.Jangan Bersedih... Sesungguhnya setelah kesusahan akan ada kemudahan.


07.Jangan Bersedih... Kerana kesedihan anda akan membuat musuh anda gembira.


sabar itu indah!


08.Jangan Bersedih... Atas perilaku manusia terhadapmu tetapi perhatikanlah perilaku mereka terhadap Allah.


09.Jangan Bersedih... Allah tidak akan mensia-siakan pengorbananmu dan setiap perkara yang baik mahupun buruk ada hikmahnya.


Wahai sahabat-sahabat, janganlah bersedih, dunia ini terlalu hina untuk ditangisi.


bersuci dan tayammum~

1. Surat An-Nisa’ ayat 43
 
artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedang kan kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dangan debu yang baik (suci) ; usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh,Allah maha pema’af, maha pengampun.[1]
(an-Nisa’ ; 43)

2.      Sebab-sebab turunnya ayat

Sebab turun ayat ini menurut keterangan yang diriwayatkan Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata: “Pada suatu hari Abdurrahman bin Auf membuatkan makanan untuk kami untuk makan dan menyediakan khamar sebagai minumannya. Lalu saya minum khamar itu.kemudian tiba waktu shalat dan orang-orang menyuruhku untuk menjadi imam. Lalu saya membaca ayat “katakan lah (Muhammad), Wahai orang-orang kafir aku tidak  menyembah apa yang kamu sembah, (al-Kafirun: 1-2) dan kami menyembah apa yang kalian sembah.” Lalu Allah menurunkan firman-Nya,

Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan.”

Al-Faryabi, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mundzir meriwayatkan bahwa Ali berkata, “firman Allah, “… dan jangan pula (kamu hampiri mesjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati jalan saja.”  (An-Nisa’: 43), ayat ini turun pada seseorang yang melakukan perjalanan kemudian dia junub lalu tayammum dan shalat setelahnya.

Ibnu Mardawaih meriwayatkan bahwa al-Asla’ bin Syuraik berkata, “Saya dulu sering meepersiapkan unta Nabi saw. sebelum beliau berpergian dengannya. Lalu pada malam hari yang dingin saya junub. Saya pun tidak berani mandi karena takut mati kedinginan atau sakit. Maka saya pun menanyakan hal itu kepada Nabi saw. lalu turunlah firman Allah,

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat, ketika kamu dalam keadaan mabuk,…(sampai akhir ayat)

Dalam riwayat yang lain, Ath-Thabrani meriwayatkan bahwa Asla’ berkata, “ Dulu saya membantu Nabi saw. dan menemani beliau jika melakukan perjalanan. Pada suatu hari beliau berkata kepada saya ‘Wahai asla’ siapkanlah untaku.’ Lalu saya berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, saya berjunub” Rasulullah pun terdiam. Maka kemudian Rasulullah di datangi Jibril dengan ayat tentang tayammum. Lalu Rasulullah saw bersabda, “Wahai asla’ bertayammumlah.” (lalu beliau memperlihatkan cara bertayammum, yaitu dengan satu sentuhan ditanah untuk mengusap wajah dan satu sentuhan lagi untuk mengusap kedua tangan hingga kedua siku. Lalu saya pun bertayammum. Setelah itu saya pergi menemani beliau.

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Yazid bin Abi Habib bahwa dulu jalan ke pintu rumah beberapa orang Anshar berada langsung di dalam mesjid. Dan terkadang mereka junub ketika mereka tidak mempunyai air di rumah. Ketika mereka ingin mengambil air tidak ada jalan kecuali melalui mesjid.[2] Maka Allah menurunkan Firmannya,
“Dan jangan pula  (kamu hampiri mesjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati jalan saja.” (An-NIsa’: 43)

Seterusnya Firman Allah:
 “Dan jika kamu sakit..”

Ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki dari kalangan Ansar yang sedang sakit. Karenanya ia tidak dapat bangkit untuk melakukan wudu’, dan ia tidak mempunyai seorang pembantu pun yang menyediakan air wudu’ untuknya. Lalu ia menanyakan masalah tersebut kepada Nabi saw. maka turunlah ayat ini.[3]

3.      Pelajaran  dan hukum yang dapat diambil dari ayat

Ayat ini menjelaskan bahwa, orang yang mabuk tidak sah shalatnya sampai dia sadar, demikian juga halnya dengan seseorang yang sangat mengantuk tidak diperkenankan shalat, karena ketika itu kemungkinan besar dia tidak menyadarai apa yang dia lakukannya.

Firman Allah swt. yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah. Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”

Ulama’ telah ijma’ dengan mengatakan, tayammum itu dibolehkan bagi orang musafir, menurut  Imam Syafi’I, “Bolehnya bertayammum itu hanya bagi orang musafir, dan orang mukim yang takut memakai air.”[4]

Imam Abu Hanifah, Imam malik, dan Imam syafi’i mengatakan bahwa haram bagi orang yang junub diam di dalam masjid hinga dia mandi junub, kecuali jika ia hanya sekadar melewatinya dari suatu pintu ke pintu yang lain tanpa diam di dalamnya,[5] dan menurut  Imran bin Hushain dan Abu Zarr bahwa orang yang berjunub, karena ketiadaan air boleh bertayammum. Begitu juga orang yang sakit dihukum seperti orang yang lemah atau orang yang tak kuasa mendapat air, seumpama orang musafir yang biasanya sangat sukar sekali mendapat air. [6]

Menurut Ibnu Jarir, ulama’ lain mengatakan bahwa Allah SWT. bermaksud menggunakan ungkapan “menyentuh perempuan” di dalam ayat ini, ditujukan kepada setiap orang yang menyentuh dengan tangannya atau dengan anggota lainnya.[7] Adapun ungkapan dengan kata-kata “menyentuh” ini lebih halus, lebih sopan, lebih tinggi. Kata ini merupakan adab kesopanan yang dicontohkan Allah bagi manusia di dalam membicarakan persoalan semacam itu.

Mengenai  tanah yang suci, dipergunakannya ungkapan tanah yang baik, untuk mengisyaratkan bahwa yang suci itu adalah baik, dan yang najis itu adalah kotor. Ini merupakan isyarat yang halus dan dapat masuk ke dalam hati kita.[8]

~yg baik tetap datang dr Allah dan yg buruk dr kelemahan diri ana sendiri hamba Allah yg lemah lg dhoif. jika tulisan di atas ada salah dan silap mohon diperbaiki. syukran kasiran=)~

 

[1] Al-Quran dan Terjemahannya, surat An-Nisa’, ayat 43, Bandung:, CV Penerbit Diponegoro, 2006, hlm.85.
[2]Jalaluddin As-Syuyuti, Asbabun Nuzul: Sebab Turunnya Ayat Al-Quran, Gema Insani, Jakarta: 2008, hlm, 126.
[3]Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Kasir Juz 5 An-Nisa’ 24- An-Nisa’ 147, Penerbit Sinar Baru Algensindo, Bandung 2001, hlm, 175.
[4] Shekh H.Abdul Halim Hasan, Tafsir Al-Ahkam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2006, hlm, 274.
[5] Tafsir Ibnu Kasir Juz 5 An-Nisa’ 24- An-Nisa’ 147, hlm, 161.
[6] Tafsir Al-Ahkam, hlm, 274,277.
[7] Tafsir Ibnu Kasir Juz 5 An-Nisa’ 24- An-Nisa’ 147, hlm, 178.
[8] Sayyid Quthb, FiZhilalil Quran, Gema Insani, Jakarta: 2001, hlm, 376,377.




Rabu, 20 April 2011

My Holiday,, Rehlah Mahabbah~ ^^,

pada 19 febuari 2011 ana dan sahabat2 ana telah membuat program Rehlah Mahabbah Santai
idea  ni datang dr sahabat2 ana, maklum lah lama x jumpa jd dierg rancanglah lah program ni,
yelah bila dah besar ni masing2 sibuk belajar, sibuk bekerja jd jarang jumpa.


oklah cerita pasal sebelum hari program ni,
program ni dibuat setelah 3 minggu ana balik Malaysia, (cuti sem 3,)
so, dierg bagitahu lah kt ana pasal nk buat program ni, ana langsung (terus) setuju
yelah perkara baik kenapa harus ditolak^^,  (musuh jangan dicari rezeki jangan ditolak,hehe)=)
pas semua dah setuju, kami pun berbincang aktiviti apa nak buat, akhirnya kami sepakat buat
aktiviti create more words dan cari barang tersembunyi. pastu ana diamanahkan buat tentatif 
program. pasal makanan pulak kami sama2 sapot ^^, dan kami memilih tema
"ukuwwah lestarikan ikatan hati"

cerita pada hari program pulak,
program Rehlah Mahabbah Santai ni kami buat di Pantai Teluk Mok Nik (cantik banget pantainya,)
tepat jam 3 siang kami berangkat, smpai je kt sana cam biasa lah kami  hampar tikar dan letak semua barang2 & makanan yg di bawa. pastu kami mulakan program dengan ummul quran dan ana 
diamanahkan menjadi moderatur (pengerusi majlis), seterusnya tazkirah santai siang
disampaikan oleh salah seorang dari kami, pastu doa rabithah dibacakan oleh salah seorang dr kami jugak. sesudah itu kami main aktiviti yg telah kami rancangkan yaitu, create more words dan cari barang tersembunyi, seru (best) banget deh!!=)
dalam aktiviti ini kami buat 3 kumpulan dan  yg sedihnya waktu main  kedua2 aktiviti ni kumpulan ana lah dpt no 3=( tp xpe lah cuba lg next time=) yg penting sebenarnya bukan dapat no. satu tp ukuwwah di antara kita=)
(ukuwwah fillah daiman abadan,,amin) 
pastu setelah siap main kedua2 aktivit tersebut kami pun makan
bersama2 em,,macam2 ada^^,

pastu sedar x sedar jam sudah pukul 5 jd kami pun siap2 untuk pulang, tp sebelum tu kami pergi ke tepi pantai melihat keagungan ciptaan Allah sambil bergambar untuk dijadikan kenangan=) tepat jam 5.30 kami berangkat pulang.~

Alhamdulillah walaupun santai,, program Rehlah Mahabbah ni berjalan dengan lancar=)

semoga dengan program ni ukuwwah di antara kita semakin erat serta berkekalan,,amin,, next year buat lagi ye teman2???^^,

                          " ukuwwah menyemai mahabbah" =)

sebagian gambar2 Program Rehlah Mahabbah Santai~










Selasa, 19 April 2011

Makalah Hukum Adat~

em,, untuk buat makalah Hukum Adat ni susah jugak
maklumlah kt Malaysia x pernah belajar tentang Hukum2 Adat ni^^,
pastu bahan Hukum Adat (bukunya) susah kali, gak banyak buku tentang Hukum Adat di puswil (pustaka wilayah). 
mulanya judul (tajuk) makalah kami "Pembentukan Dalam Hukum Adat Di Lihat Dari Susunannya"
tp oleh krna ada kesilapan teknikal, judul kami di ubah lagi,
judul baru kami "Masyarakat Hukum Adat Di Lihat Dari Susunannya"
akhirnya, setelah bertungkus-lumus siap lah makalah kami =)
dan alhamdulillah hari ni kelompok kami presentasi makalah
takut juga sebenarnya nk presentasi makalah Hukum Adat ni,
maklumlah ana x berapa tahu sangat tentang adat istiadat ni
lebih2 lagi adat orang.

rupanya tanpa di sangka presentasi hari ni seru banget!!=)
soal yg di tanya oleh teman2 pun alhamdulillah banyak yg 
boleh jawab^^,. susana dalam ruang kuliah hari ni pun
gak sepi, 'ala kulli hal thank banget pd teman2 yg berpartisipasi (ikut serta) hari ni. 
ha,, ni makalah Hukum Adat yg kami presentasi hari ni:
   
Masyarakat hukum adat di Indonesia menurut dasar susunannya dibagi kepada:

1.      Genealogis
2.      Territorial
3.      Genealogis-territorial

1.      Genealogis
Yaitu merupakan masyarakat hukum adat yang disusun berasaskan suatu keturunan,[1] dan di dalam masyarakat genealogis ini terdiri dari beberapa macam susunan kekeluargaan yaitu:
 
a.      Susunan kekeluargaan patrilineal

Patrilineal berasal dari dua kata, yaitu pater (bahasa Latin) yang berarti “ayah”, dan linea (bahasa Latin) yang berarti “garis”. Jadi, “patrilineal” berarti mengikuti “garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah”.[2]
 
Adapun Sistem ini menggunakan bentuk perkawinan, yaitu kawin jujur. Pemberian jujur oleh pihak laki-laki pada pihak perempuan dimaksudkan sebagai lambang diputuskannya hubungna kekeluargaan si istri dengan orang tuanya, nenek moyangnya, saudara sekandung, serta kerabat persekutuannya. Si istri masuk dalam lingkungan keluarga suaminya. Misalnya: Tapanuli.

b.      Susunan kekeluargaan Matrilineal

Sistem ini menggunakan bentuk perkawinan semendo, yaitu suami tetap masuk  pada keluarganya sendiri, tetapi dapat bergaul dengan keluarga istrinya sebgai urang semendo. Namun Anak-anak keturunannya masuk pada keluarga istri, dan ayah pada hakikatnya tidak mempunyai kekuasan terhadap anak-anaknya.

c.        Susunan kekeluargaan parental

Pada sistem ini, kedua belah pihak (suami dan istri) dapat masuk menjadi anggota keluarga keduanya, sehingga dapat dikatakan masing-masing mempunyai dua keluarga, yaitu keluarga suami dan keluarga istri.[3]
 
2.      Territorial

Yaitu masyarakat hukum adat yang disusun berasaskan lingkungan daerah masyarakat ini para anggotanya merasa bersatu, dan oleh karena masalah bersama-sama merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan, sehingga terasa ada ikatan antara mereka masing-masing dengan tanah tinggalnya.
Adapun masyarakat hukum adat yang bersifat territorial ini ada tiga macam, yaitu:
1.      Masyarakat hukum adat desa
2.      Masyarakat hukum adat wilayah (persekutuan desa)
3.      Masyarakat hukum adat serikat desa (perserikatan desa)

a.      Masyarakat hukum adat desa

Masyarakat hukum adat desa adalah segolongan atau sekumpulan orang yang hidup bersama berasaskan pandangan hidup, cara hidup, dan sistem kepercayaan yang sama, yang menetap pada suatu tempat kediaman bersama yang merupakan satu kesatuan, satu tata susunan yang tertentu, baik luar maupun ke dalam.
Masyarakat hukum adat desa ini melingkupi pula kesatuan-kesatuan kecil yang terletak di luar wilayah desanya, yang lazim disebut teratak atau dukuh, tetapi tunduk pada penguasa kekuasaan desa.

b.      Masyarakat hukum adat wilayah (persekutuan desa)

Masyarakat hukum adat wilayah adalah suatu kesatuan sosial yang teritorialnya melingkupi beberapa masyarakat hukum adat desa dan masing-masing tetap merupakan kesatuan-kesatuan yang berdiri sendiri. Biarpun masing-masing masyarakat hukum desa yang tergabung dalam masayarakat hukum adat wilayah itu mempunyai tata susunan dan pengurus sendiri-sendiri.

c.        Masyarakat hukum adat serikat desa (perserikatan desa). 

Masyarakat hukum adat serikat desa adalah suatu kesatuan sosial yang territorial, yang melulu dibentuk atas dasar kerjasama diberbagai-bagai lapangan demi kepentingan bersama masyarakat hukum desa yang tergabung dalam masyarakat hukum serikat desa itu.[4]

3.      Genealogis-Territorial

Yaitu masyarakat hukum adat yang disusun berasaskan pada suatu keturunan, sekaligus juga berdiam pada daerah yang bersangkutan.[5]
Adapun masyarakat hukum adat genealogis-territorial ini dapat dibagi dalam lima jenis, yaitu:

1.      Suatu daerah atau kampung yang dipakai sebagai tempat kediaman oleh hanya satu bagian golongan (clandeel). Tidak ada golongan lain yang tinggal di dalam daerah itu. Daerah atau kampung-kampung yang berdekatan juga dipakai sebagai tempat tinggal oleh hanya satu bagian clan. Menurut Ter Haar bahwa susunan rakyat semacam itu barangkali terdapat di daerah pedalaman di pulau-pulau Enggano, Buru, Seram dan Flores.

2.      Di Tapanuli terdapat tata susunan rakyat sebagai berikut: bagian-bagian clan (marga) masing-masing mempunyai daerah sendiri, akan tetapi di dalam daerah tertentu dari suatu marga, di dalam huta-huta yang didirikan oleh marga itu, ada juga terdapat satu atau beberapa marga lain yang masuk menjadi anggota badan persekutuan huta di daerah itu.
Marga yang semula jadi mendiami daerah itu, disebut marga asal, marga raja atau merga tanah, yaitu marga yang menguasai tanah-tanah di dalam daerah itu sedang marga-marga yang kemudian masuk daerah itu disebut marga rakyat. Kedudukan marga rakyat adalah kurang daripada kedudukan marga raja. Antara marga raja dan marga rakyat ada hubungan perkawinan yang erat.

3.       Suatu clan yang mula-mula mendiami suatu daerah yang tertentu dan berkuasa di daerah tersebut seperti di Sumba Tengah dan Sumba Timur, akan tetapi kekuasaan itu kemudian berpindah kepada clan lain, yang masuk ke daerah tersebut dan merebut kekuasaan pemerintah dari clan yang asli itu. Kedua clan itu kemudian berdamai dan bersama-sama merupakan kesatuan badan persekutuan daerah. Kekuasaan pemerintah dipegang oleh clan yang datang kemudian, sedang clan yang asli tetap menguasai tanah-tanah daerah tersebut, sebagai wali tanah.

4.      Golongan suku yang bertempat tinggal di dalam daerah Nagari di Minangkabau berkedudukan sama (setingkat) dan bersama-sama merupakan suatu badan persekutuan territorial (Nagari). Di situ tidak ada golongan yang menupang ataupun golongan yang menguasai tanah. Adapun daerah Nagari itu terbagi dalam daerah-daerah golongan (daerah suku) di mana tiap-tiap golongan mempunyai daerah sendiri-sendiri.

5.    Di Nagari-nagari di Minangkabau di daerah Rejang (bengkulen), di mana dalam satu nagari atau dusun berdiam beberapa bagian clan, yang satu sama lain tidak bertalian famili. Seluruh daerah-daerah nagari atau dusun menjadi daerah bersama (yang tidak dibagi-bagi).[1]



[1] Soerjono Soekanto & Soleman B Taneko, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta: 2010, hlm, 95.
[2] http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/03/21/sistem-patrilineal-dan-implementasinya-dalam-suku-batak-toba-di-sumatera-utara/
[3] Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 2008, hlm, 137.                                
[4] http://www.qseach.com/web-search/http://tedy90.blogspot.com
[5], Pengantar Hukum Indonesia, hlm, 136.
[6] Soerjono Soekanto & Soleman B Taneko, Hukum Adat Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta: 2010, hlm, 95.

Senin, 18 April 2011

sup Ayam simple~ ^^,

hari ni tiba-tiba je pingen makan sup ayam,,
nampaknya kena masak sendiri sebab kat Aceh ni 
xde jual sup ayam (rasanya lh or ana yg x pernah jumpa, hehe), so
habis je kuliah td langsung (terus) berhenti kt pasar,, beli ayam, wartel (lobak),
bawang besar, daun sup (penting ni, klu xde xlengkap rasa), halia. 
bahan2 yg lain x beli sbb dh ada=).

ok, nak masak sup ayam ni xde lh susah mane (nk kena rajin je,hehe)
macam biasa, mula-mula sekali sedia lh bahan-bahan dia, klu x cmne nk
masak bahan-bahan xde (cewh cam rancangan masak lh pulak ^^,)

bahan-bahannya adalah:

1 ekor ayam (separuh pun boleh, terserah)
air (penting ni, xde ni x nimakan sup~)
bawang besar (dimayang (dihiris)
bawang merah (ditumbuk)
bawang putih (ditumbuk)
halia muda (ditumbuk)
bumbu/rempah sup  (pket kecik je, klu terlalu banyak masuk separuh je =))
kentang (potong 4,)
tomat (tomato) (potong 4)
wartel (lobak) (terserah nk potong macam mana)
daun sup 
garam dn perencah hilal secukup rasa=)

cara masaknya:

biasalah mula2 panas lh minyak dalam periuk
pastu masukkan bawng besar yg telah dimayang  (dihiris) tadi dan bawang merah yg telah ditumbuk,
kacau seketika, masukkan bawang putih serta hali yg telah ditumbuk, kacau hingga kekuningan=),
seterusnya, masukkan rempah sup, kacau lg.. masukkan air, kentang (masak seketika),
masukkan wortel (lobak), tomat,  ayam dan macam biasa akhir sekali masukkan garam serta perencah hilal secukup rasa dan masak sampai matang (masak),
siap, taburlah daun sup tadi,, dh boleh makan (yummy ^^,), mudahkan?? =)


em,, sup disamping enak, khasiatnya jugak banyak,, bahan2nya pun terdiri dr bahan2 yg berkhasiat seperti halia, tomat (tomato), kentang, dll.

p/s: oklah pada teman2 yg nk cuba cam cara ana masak ni silakan,, selamat mencuba beuh (ya,,)!!=)

Minggu, 17 April 2011

benarkah wanita (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk lelaki (Adam)???

1.      Asal penciptaan wanita (Hawa)

Mengenai asal mula penciptaan wanita, Al-Quran tidak menyebutnya secara tegas dan rinci. Hanya menyebut laki-laki dan perempuan, diciptakan dari nafs (diri, jiwa atau individu) yang satu.[1]  Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya:

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan daripadanya Allah menciptakan pasangannya (Hawa), dan dari keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”.[2]

Ayat ini  memberikan pengertian bahwa wanita tidaklah diciptakan dari bahan yang berbeda dari bahan penciptaan laki-laki. Dia diciptakan darinya dan masing-masing dari keduanya terlahir dari apa yang Allah ciptakan, yaitu dari Adam dan Hawa.[3]
 
Kebanyakan  pakar  tafsir memahami kata nafs dalam ayat-ayat di atas  dengan Adam, seperti misalnya Jalaluddin As-Suyuthi,  Ibnu  Katsir, Al-Qurthubi,  Al-Biqa'i, Abu As-Su'ud, dan lain-lain. Namun beberapa pakar tafsir yang lain  seperti Muhammad 'Abduh, dalam  tafsir Al-Manar dan temannya  Al-Qasimi,  tidak  berpendapat demikian, Mereka memahami arti  nafs  dalam  arti  "jenis." Namun  demikian,  paling  tidak  pendapat  yang  dikemukakan pertama itu, adalah pendapat mayoritas ulama. 

Adapun orang-orang Yahudi dan Kristen, memahami asal kejadian Hawa dari tulang rusuk Adam, dan ada diceritakan dalam Genesis (Kitab Perjanjian Lama, Kejadian  II:21-22) yaitu, merupakan kitab suci yang menjadi pegangan mereka. Cerita ini disebut isra’iliyyat oleh kaum muslimin. Cerita ini mungkin saja berasal dari al-Kitab yang mereka baca dan mungkin juga interpretasi mereka sendiri. Namun demikian, dari sumber manapun cerita tersebut berasal, dalam pandangan Islam, tetap diperlukan pemahaman secara kritis.[4]

2.      Pandangan ulama’ tentang asal penciptaan wanita (Hawa)

Menurut para ulama’, Allah menjadikan Hawa dari tulang rusuk Adam yang sebelah kiri, sewaktu Adam dalam keadaan tidur. Pendapat ini sebagaimana sabda Nabi SAW. :

 “Saling pesan-memesanlah untuk berbuat baik kepada wanita, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Tirmidzi dari sahabat Abu Hurairah).”[5]
 
Hadis ini dipahami secara keliru bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, yang kemudian mengesankan kerendahan derajat kemanusiaannya dibandingkan dengan laki-laki. Namun, cukup banyak ulama yang telah menjelaskan makna sesungguhnya dari hadis tersebut.[6] 

Di dalam Al-Quran, tidak dikemukakan kepada kita bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam, tetapi ummat manusia di beri tahu bahwa Allah telah menciptakan pasangannya, dan bahwa melalui keduanya “Dia memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (QS an-Nisa’ [4]:1) kata “darinya “ merupakan ungkapan bermakna ganda dalam bahasa Arab yang mengakibatkan dua macam penafsiran, masing-masing argumen yang kuat : yang satu mengartikannya “bagian” dari jiwa itu tanpa menyebut dengan tepat pada bagian yang mana, penafsiran yang lain mengartikannya “dari jenis yang sama”[7]

           Adapun Abu Muslim, ia telah membantah anggapan yang mengatakan,
bahwa Hawa itu diciptakan dari rusuk Adam. Ia juga berkata: apakah gunanya
Allah menciptakan Hawa itu dari tulang rusuk, padahal Dia berkuasa menciptakan
dari tanah? Ia beranggapan, bahwa firman Allah “dan ia menciptakannya daripadanya” 
itu, maksudnya: dari jenisnya.Pendapat inilah yang didukung oleh Muhammad Abduh,
dalam tafsirnya al-Manar.[8] 
  
           Karena itulah sebagian sarjana Muslim kontemporer, seperti Iqbal lebih cenderung
melihat kisah penciptaan Adam dan Hawa yang disebutkan Al-Quran sebagai kisah kiasan saja. 
Kisah itu sendiri bukakanlah esensi ajaran. Yang paling fundamental adalah makna atau pesan-pesan
moral yang terkandung di dalamnya.[9]
 
            Adapun Ali al-Sayis yang merupakan seorang mufassir dan ahli hukum Islam kontemporer, 
membantah semua  pendapat Abu Muslim  dan mengatakan bahwa penciptaan perempuan dari tulang 
rusuk telah disebut secara tegas dalam hadis yang diriwayatkan oleh dua orang Imam hadis terkenal,
yakni Bukhari dan Muslim. Kemahakuasaan  Allah menciptakan Hawa dari tanah sama sekali tidak
menghalangi-Nya untuk menciptakannya dari yang lain (dari tulang rusuk).
 
            Ali al-Syais Nampak cenderung kepada pemahaman  literal dan melihat ayat-ayat Al-Quran 
dan hadis pada tataran lahirnya.[10] Namun, tidak semua ulama’ memahami hadis ini secara lahir. 
Kebanyakan ulama’ klasik memang memahami hadis tersebut sebagaimana adanya sehingga melahirkan
penafsiran tertentu terhadap ayat Al-Quran.Namun bukan tidak ada ulama’ yang memahaminya sebagai 
kiasan saja. 
 
           Menurut Muhammad Rasyid Ridha, dalam Tafsir Al-Manar, “Seandainya  tidak tercantum kisah 
kejadian Adam dan Hawa dalam Genesis (Kitab Perjanjian Lama, Kejadian  II:21-22) dengan redaksi 
yang mengarah kepada pemahaman di atas, niscaya pendapat yang keliru itu tidak pernah akan terlintas
dalam benak seorang Muslim."  Adapun tulang rusuk yang bengkok di sini  harus dipahami dalam pengertian
majazi(kiasan), dalam arti bahwa hadis tersebut memperingatkan para laki-laki agar menghadapi perempuan
dengan bijaksana. Karena ada sifat, karakter, dan kecenderungan mereka yang tidak sama dengan lelaki,
hal mana bila tidak disadari akan dapat mengantar kaum lelaki untuk bersikap tidak wajar. Mereka
tidak akan mampu mengubah karakter dan sifat bawaan perempuan. Kalaupun mereka
berusaha akibatnya akan fatal, sebagaimana fatalnya meluruskan tulang rusuk
yang bengkok. [12]
 
~yg baik tetap datang dr Allah dan yg buruk dr kelemahan diri ana sendiri hamba Allah yg lemah lg dhoif. 
jika tulisan di atas ada salah dan silap mohon diperbaiki. syukran kasiran=)~
 


[1] Zulkarnain Abdullah, Al Yasa’ Abu Bakar, Agusni Yahya, Bakti Siahaan, Yusny Saby, Asal Usul dan Jati Diri Perempuan , Banda Aceh: flower Aceh The Asia Foundation, 2002, hlm, 30-31.
[2]  Al-Quran dan Terjemahannya, surat an-Nisa’, ayat 1, Bandung:, CV Penerbit Diponegoro, 2006, hlm, 77.
[3] Syaikh Imad Zaki al-Barudi, Tafsir Wanita Penjelasan Terlengkap Tentang Wanita Dalam Al-Qur’an, Jakarta: PT. Pustaka Al-Kautsar, 2003, hlm, 4.
[4] Asal Usul dan Jati Diri Perempuan , hlm, 22,27-28.
[6] http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Quraish/Membumi/Perempuan.html#Asal
[7] Muhammad Abdul Halim, Memahami Al-Qur’an Dengan Metode Mentafsirkan Al-Qur’an Dengan Al-Qur’an, Penerbit Nuansa, 2008, hlm, 178-179.
[8] Muhammad Ali Ash-Shabuni, Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2008, hlm, 303.
[9] Asal Usul dan Jati Diri Perempuan , hlm, 57-58.
[10]  Asal Usul dan Jati Diri Perempuan , hlm, 33-33.
[12] http://luk.staff.ugm.ac.id/kmi/islam/Quraish/Membumi/Perempuan.html#Asal