BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »
Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Minggu, 09 Desember 2012

cerita

biasanya cerita...

-seorg lelaki ada makwe, tp akhirnya kawin ng wanita baik pastu lelaki tu pun jadi baik.
-ada jugak seorg perempuan ada pakwe, tp akhirnya kawin ng lelaki baik pastu perempuan tu pun jd baik.

tp jarang ada cerita...

seorang lelaki akhirnya brkawin ng makwe dia sendiri krna dia tdk mahu terus brcouple krna haram. stelah berkawin si suami didik isteri dia, mereka sama2 belajar menjadi suami isteri yg soleh n solehah dan sama2 membangunkan rumah tangga mereka sehingga menjadi rumah tangga yg sakinah, mawaddah warahmah~

ada ke cite mcm ni? klu ada bagus utk di tonton n pelakon2 dia menutup aurat n tdk bersentuhan.^^


=)

slm, wbt...

em,,lama dah x update blog ni,,dah bersarang, berhabuk,,hehe..
so thanks lah kpd antum semua yg sudi jugk singgah kt  blog yg berhabuk ni,,hehe..
sbb xde idea nk menulis ditambah dgn asyik bz maklumlah dah sem akhir ni banyak mnde nk kena settle^^
dengan makalahnya, analisa kasus, praktek mahkamah, midterm, final, nak kejar buat tesis lg..
semoga Allah swt mempermudahkan segala urusan kita amin^^.
oklah..xnak ckp pnjang2 sebenarnya, cuma nak share kata2 ni:

"trkadang Allah tidak berikan semua yg kita mahu hari ini, krna Dia mau lihat kesabaran hambanya. lihatlah apa yg Dia TELAH berikan hari ini, jgn lihat pd apa yg BELUM Dia berikan hari ini krna kita merancang dgn cita-cita tp Allah merancang dgn cinta"

=)


Kamis, 26 April 2012

Perlukah Pencatatan Perkawinan??

1.      Pengertian Pencatatan Perkawian

            Pencatatan perkawianan adalah suatu pencatatan yang dilakukan oleh pejabat Negara terhadap peristiwa perkawinan. 

2.      Dasar Hukum Pencatatan Perkawinan

Firman Allah swt yang bermaksud:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya maka hendaklah dia menuliskan.” (Qs. al-Baqarah: 282)[1]

            Surat al-Baqarah ayat 282 di atas memerintahkan kita untuk mencatatkan utang-piutang. Jadi perkawinan juga harus dicatat karena jauh lebih penting dari hutang-piutang.[2]

3.      Pencatat perkawinan

      Yang berhak mencatat perkawinan adalah Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN) yang berkedudukan di setiap desa atau kelurahan atau Peagawai Pencatat Nikah (PPN) yang berkedudukan di setiap kecamatan yang berada di bawah struktur Kantor Urusan Agama (KUA).

            Di Negara Indonesia ada duan instansi atau lembaga yang diberi tugas untuk mencatat perkawianan dan perceraian (dan rujuk). Adapun instansi atau lembaga yang dimaksud adalah: 

a)                               Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk Nikah, Talak, dan Rujuk bagi orang yang beragama Islam (undang-undang No. 22 Tahun 1946 jo. undang-undang Tahun 1954)

b)      Kantor Catatan Sipil (Bugerlijk Stand) untuk perkawinan bagi orang yang non muslim.

            Kantor urusan agama (KUA) Kecamatan harus mencatat setiap perkawinan yang dilaksnakan di wilayahnya masing-masing. Kelalaian mencatat perkawinan ini dapat dikenakan sanksi kepada petugas pencatat perkawianan tersebut. Salah satu kegunaan dari pencatat perkawinan ini adalah untuk mengontrol dengan konkrit tentang data NTR.[3]




4.      Akta Perkawinan

            Adalah suatu akta yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bukti bahwa telah terjadi suatu akad perkawinan berdasarkan laporan dari Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

5.      Biaya Pencatatan Perkawinan

            Setiap perkawinan yang dilangsungkan di depan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) hanya membayar biaya administrasi sebesar Rp10.000.[4]

6.      Pencatatan Perkawinan Menurut KHI

Pasal 5
(1)   Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat
(2)   Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai PencataT Nikah (PPN) sebagaimana yang diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 1946 jo. undang-undang No. 32 Tahu 1954.

Pasal 6
(1)   Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah
(2)   Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.[5]

           Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 KHI tersebut, pencacatan perkawinan bukanlah merupakan syarat yang menentukan sahnya suatau perkawinan. Namun sekalipun bukan merupakan syarat sahnya suatu perkawinan, pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat menentukan dalam suatu perkawinan. Hal tersebut karena pencacatan itu merupakan syarat diakui atau tidaknya suatu perkawinan oleh Negara dan hal ini membawa banyak konsekuensi hukum bagi yang bersangkutan.[6]

            Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan peristiwa –peristiwa yang penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat keterangan, dan suatu akta yang juga dimuat dalam daftar pencacatan (Anonimous, 1994:14). 

7.      Perkawinan yang Sah Menurut Hukum Islam

           Perkawinan yag sah menurut hukum Islam apabila rukun dan syarat pelaksanaannya terpenuhi.[7]

a)      a) Syarat Pernikahan

1.   1. Laki-laki dan perempuannya sah untuk dinikahi. Artinya kedua calon pengantin adalah orang yang bukan  haram dinikahi, baik karena haram untuk sementara tau selamanya. 

2.      2. Akad nikahnya dihadiri oleh para saksi.[8]

b)     Rukun Pernikahan

Menurut Imam Malik rukun pernikahan, yaitu:
1.      Calon pengantin laki-laki
2.      Calon pengantin perempuan
3.      Wali
4.      Mahar
5.      Sigat akad nikah

Menurut Imam Syafi’i rukun nikah, yaitu:
1.      Calon pengantin laki-laki
2.      Calon pengantin perempuan
3.      Wali
4.      Dua orang saksi
5.      Sigat akad nikah

8.      Akibat Hukum Tidak Dicatatnya  Perkawinan 

                            Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan adalah sah, namun di mata negara perkawinan dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

2.                            Data Depag mengungkapkan bahwa ternyata sekitar 48% pernikahan yang tidak tercata. Hal ini sangat besar dampaknya bagi isteri dan anaknya. Posisi mereka sangat lemah di depan hukum. Bagi isteri, tidak dianggap sebagai isteri, karena tidak memiliki akta nikah. Ia juga tidak berhak atas nafkah dan warisan jika terjadi perceraian atau suaminya meninggal. Selain itu sang istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Tragisnya, anak yang dilahirkannya juga dianggap anak tidak sah.

3.                                Secara sosial, sang istri akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan tanpa dicatat sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan yang sah (alias kumpul kebo) atau dianggap menjadi istri simpanan.

4.      Perkawinan yang tidak dicata juga memiliki dampak negatif bagi status anak. Anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu (Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Perkawinan).[9]


 pencatatan perkawinan termasuk dalam mashlahah mursalah kerana walaupun tidak ada nash yg qoth'i tp ada nash yg umum dan dibuat untuk kemaslahatan dan menolak kemudharatan.
 p
 

[1] al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2006), hlm. 48.

[2] Muhammad Zain & Mukhtar al-Shodiq,  Membangun Keluarga Humani,

            [3] Dr. H. Abdul Manan, S.H,, S.IP., M. Hum., Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia,

[4] Membangun Keluarga Humani,

            [5] Kompilasi Hukum Islam,

            [6] Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si, Perkawinan Dalm Hukum Islam dan Undang-Undang,

[7] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah,  (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011), hlm. 275.

[8] Drs. Slamet Abidin & Drs. H. Aminuddin, Fiqh Munakahat 1, (Bandung, CV Pustaka Setia, 1999), hlm. 63.

[9] Muhammad Fu’ad Syakit, Perkawinan Terlarang,

Minggu, 15 April 2012

ayat-ayat hukum

Tidak sah pernikahan orang islam berwalikan orang kafir 

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡيَہُودَ وَٱلنَّصَـٰرَىٰٓ أَوۡلِيَآءَۘ
artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani itu sebagai walimu.." (AL-MAIDAH:51)


Perkahwinan merupakan sunatullah dan fitrah
 

سُبۡحَـٰنَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلۡأَزۡوَٲجَ ڪُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلۡأَرۡضُ وَمِنۡ أَنفُسِهِمۡ وَمِمَّا لَا يَعۡلَمُونَ
 artinya:

"Maha Suci Tuhan Yang telah menciptakan makhluk-makhluk semuanya berpasangan; samada dari yang ditumbuhkan oleh bumi atau dari diri mereka ataupun dari apa yang mereka tidak mengetahuinya" (YA-SIIN:36)


Hukum ila'


لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآٮِٕهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡہُرٍ۬‌ۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬
 

وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَـٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ۬

 
artinya:
"Kepada orang-orang yang bersumpah tidak akan mencampuri isteri-isteri mereka, diberikan tempoh empat bulan. Setelah itu jika mereka kembali (mencampurinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani. (226) 
Dan jika mereka berazam hendak menjatuhkan talak (menceraikan isteri), maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar, lagi Maha mengetahui." (227)  (AL-BAQARAH)

Sabtu, 17 Maret 2012

lucu tapi bermanfaat~^-^

Salah faham

wanita: ustazah sy  dh x leh kawin..

ustazah: kenapa? 

wanita: wali sy dh meninggal dunia (ayah), jadi macam mana sy nk kawin dah xde wali (dengan perasaan sedih)

ustazah: dengan senyum ustazah tersebut menjawab " yang xleh kawin ayah kamu sebab dia dah meninggal, kamu tetap boleh kawin. kan masih ada wali yang lain, datuk, adik beradik lelaki dan seterusnya sampailah wali hakim.

*jika ayah tidak dapat menjadi wali krna telah meninggal dunia dan sebagainya maka berpindah kepada datuk, adik beradik lelaki dan seterusnya sampai kepada wali hakim





 Menegur imam dalam shalat

dosen: ada seorang imam sedang mengimamkan shalat, lalu dia baca surah Luqman dengan 
lagu yang sederhana, tiba-tiba ma'mum dibelakang menyebut subhanallah.
lalu imam itu pun ulang bacaannya tp dengan bacaan yg lambat..namun ma'mum di belakang menyebut lagi subhanallah. maka imam tersebut ulang lagi bacaannya tp kali ini dengan bacaan yang cepat. akan tetapi ma'mum dibelakang tetap menyebut lagi subhanallah..maka imam tersebut merasa marah dan menoleh ke arah ma'mum di belakang.

imam: "Saya baca biasa salah, lambat salah, cepat juga salah..jd yg mana betolnya? tanya imam tersebut kepada ma'mumnya. 

ma'mum: bacaan bapak tadi tidak salah, tp bapak lupa baca al-Fatihah.

imam: ha betol ke? kenapa x bagitahu saya tadi?

ma'mum: kan kami dah sebut subhanallah tadi...3 kali dah..

mahasiswa: ketawa kecil..

*imam harus memiliki ilmu.
 



Anak angkat...


mahasiswa: pak mau bertanya ..anak angkat yg dibela dari kecil dah anggap macam anak sendiri dapat harta pusaka x?

dosen: jangankan bela dari kecil, dari dalam kandungan pun anak angkat tetap tidak dapat harta pusaka...

mahasiswa: ketawa kecil

dosen: bukan lucu ni..betol..contohnya si A mau ambil anak si B untuk dijadikan anak angkat dan waktu tu si B masih mengandungkan anak tersebut belum lahir...si A berkata: "Nanti bila anak ni udah lahir sy mau ambil dia jd anak angkat sy" (sudah diangkat semasa dalam kandungan). jadi anak angkat tidak dapat pusaka tp dia dapat hibah atau wasiat.

*walaupun anak angkat tidak dapat harta pusaka tp dapat hibah atau wasiat.



 Meniru dalam peperiksaan..

seorang mahasiswa telah meniru waktu peperiksaan dan kejadian itu diketahui oleh dosen lalu mahasiswa tersebut dipanggil mengadap dosen

dosen: kamu menirukan? jawapan kamu sebijik macam dalam kitab, cakap jujur je...

mahasiswa: ya pak sy meniru

lalu dosen tu bagi nilai 'A' kepada mahasiswa tersebut. Mahasiswa tersebut kehairanan

dosen: kamu tahu kenapa sy bagi 'A' kepada kamu?

mahasiswa: x tahu pak

dosen: kerana kamu pintar, kamu boleh meniru dalam keadaan ada pengawas yg jaga periksa waktu tu. kan pintar tu? tp lain kali tolong ushakan jangan tengok buku sebab kamu seorang yg pintar..

masiswa: baik pak..berlalu dengan perasan bersalah kerana meniru dan suka sebab dapat 'A'

*gagal dengan usha sendiri lebih baik dari berjaya dengan cara yang salah..^^ 




'iddah..

dosen: tahu x kenapa 'iddah cerai hidup 3 kali haidh/suci atau 3 bulan 10 hari

mahasiswa: berfikir mencari jawapan...em..x tahu pak

dosen: mudah je..'iddah 3 kali haidh/suci bagi wanita yg belum menopause, sedangkan 3 bulan 10 hari bagi wanita yg udah menopause. kalian jangan ingat orang muda saja yg bercerai. nenek2 juga bercerai lho. klu nenek2 'iddah 3 kali haid/suci tunggu sampai bila pun x kluar haidh dia..

*'iddah cerai hidup: 3 kali haidh/ suci (bagi wanita yg belum menopause) 3 bulan 10 hari (bagi wanita yg menopause)
 


perkara yg dilarang..

dosen: sesuatu yg dilarang biasanya sesuatu yg enak tp kerana mudharatnya lebih besar, makanya dilarang, percaya x? contohnya daging khinzir. orang China cakap daging khinzir enak tp Allah larang kerana daging khinzir banyak mudharatnya dan merupakan binatang paling kotor. contoh yg lain makan nasi enak, tp dilarang makan berlebihan kerana boleh membawa kepada penyakit, makan maggi enak tp kalu sering makan maggi kan boleh membawa kepada penyakit..

mahasiswa: berpikir..

*yg dilarang biasanya enak tp mudharatnya lebih BESAR...


*Kebanyakan cerita di atas penulis dapatkan dibangku kuliah..semoga bermanfaat..^^

bersambung....

Selasa, 06 Maret 2012

Mengenal Calon Pasangan~

Mengenal Calon Pasangan
1.    al-Hujurat Ayat 13

Firman Allah swt.yang bermaksud:
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”(Qs. Al-Hujurat: 13)[1]
Ayat ini mengakui bahwa nilai kemanusiaan pada setiap orang adalah sama. Tidak seorang pun yang lebih mulia dengan yang lain, kecuali karena ketakwaannya kepada Allah dengan menunaikan kewajibannya kepada Allah dan kepada sesama manusia. 

2.    Asbabun Nuzul

            Dalam suatu riwayat dikemukakan, ketika Fat-hu Makkah (penaklukan kota makkah), Bilal naik ke atas Ka’bah untuk mengumandangkan adzan. Beberapa orang berkata: “Apakah pantas budak hitam ini adzan diatas Ka’bah?” Maka berkatalah yang lainnya: “Sekiranya Allah membenci orang ini, pasti Dia akan menggantinya.” Ayat ini (Q.S. 49 Al-Hujurat:13) turun sebagai penegasan bahwa dalam Islam tidak ada diskriminasi, yang paling mulia adalah yang paling bertaqwa. (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Abi Mulaikah).

            Dalam suatu riwayat yang lain, dikemukakan bahwa ayat ini (Q.S. 49 al- Hujurat: 13) turun berkenaan dengan Abu Hind yang dikawinkan Oleh Rasulullah kepada seorang wanita Bani Bayadlah. Bani Bayadlah berkata: “Wahai Rasulullah, pantaskah kalau kami mengawinkan puteri-puteri kami kepada bekas budak-budak kami?” Ayat ini (Q.S. 49 Al-Hujurat:13) turun sebagai penjelasan bahwa dalam Islam tidak ada perbedaan antara bekas budak dan orang merdeka. (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir di dalam kitabnya Mubhamat-nya). [2]

3.    Makna Mufradat

            Kata (شعوب ) syu’ub adalah bentuk jamak dari kata  ( شعب) sya’b. Kata ini digunakan untuk menunjuk kumpulan dari sekian (قبيلة) qabilah yang biasa diterjemahkan suku yang merujuk kepada satu kakek. Qabilah atau suku pun terdiri dari sekian banyak kelompok keluarga yang dinamai (عمارة) ‘imarah, dan yang ini terdiri lagi dari sekian banyak kelompok yang dinamai (بطن) bathn. 

            Kata (تعارف) ta’arafu terambil dari kata (عرف) ‘arafa yang berarti mengenal. Kata yang digunakan ayat ini mengandung makna timbal balik, dengan demikian ia berarti saling mengenal.
 
            Semakin kuat pengenalan suatu pihak terhadap lainnya, semakin terbuka peluang  saling memberi manfaat. Karena itu ayat di atas menekankan perlunya saling mengenal. Perkenalan itu dibutuhkan untuk saling menarik pelajaran dan pengalaman pihak lain, guna meningkatkan ketaqwaan kepada Allah swt. yang dampaknya tercermin kepada kedamaian dan kesejahteraan hidup duniawi dan ukhrawi. 

            Kata (أكرمكم) akramakum yang terambil dari kata (كرم) karama yang pada dasarnya berarti yang baik dan istimewa sesuai objeknya. Manusia yang baik dan istimewa adalah yang memiliki akhlak yang baik terhadap Allah, dan terhadap sesama makhluk.

            Manusia memiliki kecenderungan untuk mencari bahkan bersaing dan berlomba menjadi yang terbaik. banyak sekali manusia yang menduga bahwa kepemilikan materi, kecantikan, serta kedudukan sosial karena kekuasaan atau garis keturunan, merupakan kemuliaan yang harus dimiliki dan karena itu banyak yang berusaha untuk memilikinya.

            Sifat (عليم) ‘Alim dan (خبير) Khabir keduanya mengandung makna Kemahatahuan Allah swt. Sementara para Ulama membedakan keduanya dengan mengatakan bahwa ‘Alim menggambarkan pengetahuan-Nya menyangkut segala sesuatu. Penekanannya adalah pada dzat Allah yang bersifat Maha Mengetahui bukan pada sesuatu yang diketahui itu. Sedang Khabir menggambarkan pengetahuan-Nya yang menjangkau sesuatu. Di sini, sisi penekanannya bukan pada dzat-Nya Yang Maha Mengetahui tetapi pada sesuatu yang diketahui itu. 

            Penutup ayat di atas (انّ الله عليم خبير) Inna Allah ‘Alimun Khabir sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal yakni menggabung dua sifat Allah yang bermakna mirip itu, hanya ditemukan tiga kali dalam Al-Qur’an. konteks ketiganya adalah pada hal-hal yang mustahil, atau amat sangat sulit diketahui manusia. Pertama tempat kematian seseorang yakni firman-Nya dalam Q.S Luqman: 34 

kedua, adalah rahasia yang sangat di pendam. Dalam hal ini kasus pembicaraan rahasia anatara isteri-isteri Nabi SAW. ‘Aisyah dan Hafsah menyangkut sikap mereka kepada Rasul yang lahir akibat kecemburuan terhadap isteri Nabi yang lain, Zainab ra. dalam Q.S At-Tahrim: 3

ketiga, adalah kualitas ketaqwaan dan kemulian seseorang di sisi Allah yaitu ayat yang ditafsirkan di atas. Ini berarti bahwa adalah sesuatu yang sangat sulit bahkan mustahil, seorang manusia dapat menilai kadar dan kualitas keimanan serta ketaqwaan seseorang. Yang mengetahuinya hanya Allah swt. [3]

4.    Munasabah Ayat

Firman Allah swt. dalam surat an-Nur: 26 yang bermaksud:
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga).”(Qs. An-Nur: 26)[4]

Ayat ini menjelaskan telah menjadi sunnatullah bahwa seseorang selalu cenderung kepada yang memiliki kesamaan dengannya. Ini disebabkan jiwa manusia selalu cenderung mencari temannya dan tidak senang bersama lawannya.

            Ayat ini juga menegaskan salah satu hakikat ilmiah  menyangkut hubungan kedekatan  antara dua insan, khususnya kedekatan pria dan wanita atau suami dan isteri.  Jalinan hubungan antara kedua-duanya harus bermula dari adanya kesamaan antara kedua belah pihak. Tanpa kesamaan itu, hubungan mereka tidak akan langgeng.[5]

5.    Mengenal Calon Pasangan Pada Masa Sekarang

            Pada masa sekarang, masih banyak orang salah paham mengenai proses menuju jenjang pernikahan. Mereka tidak tahu bagaimana syariat Islam yang sempurna ini telah mengajarkan jalan untuk mencari jodoh atau mengenal calon pasangan. Sehingga banyak di antara mereka terjatuh dalam hubungan yang tidak halal seperti pacaran. Menurut mereka, mencari jodoh itu perlu interaksi langsung yang tidak sebentar, bahkan bertahun-tahun. Maka berlalulah waktu yang panjang itu dalam kubangan dosa dan fitnah tanpa kepastian dan kejelasan.

*jangan menyentuh jika tidak berniat untuk memetik 
*Bukan cinta namanya kalau membawa ke neraka, bukan cinta namanya kalau membawa kepada dosa dan kemaksiatan. -penulis buku.
*cinta sebelum nikah adalah nafsu, cinta yang sebenar adalah cinta setelah kawin, cinta yg didatangkan oleh Allah..^^ -dosen
 

6.    Anjuran  Islam Dalam Mengenal Calon Pasangan



6.1     Ta’aruf (Berkenalan Dengan Pasangan)
            Adapun yang perlu dilakukan seorang yang ingin mengenal calon pasangannya. Hendaknya mereka melibatkan wali atau kerabat dari wanita untuk ikut berperan. Bisa juga dengan meminta tolong orang lain yang amanah sebagai pihak ketiga untuk memperantarai proses ta’arufnya. Melalui perantara mereka kita bisa mengenali calon pasangan yaitu dengan mengetahui asal, keturunan, keluarga, akhlak, dan informasi-informasi lain yang dibutuhkan. Maka, melalui proses ta’aruf yang syar’i ini terjagalah kehormatan wanita dan laki-laki, dan terjauhkannya mereka dari perbuatan-perbuatan zina.[6]


*sekiranya dalam proses ta'aruf kita dapat tahu yg bakal calon kita tidak sekufu dengan kita atau ada hal-hal lain yg kita tidak berkenan, boleh berhenti sampai di situ sahaja, dan bagitahu kepada orang tengah tidak mau melanjutkan lg ta'aruf..itu lebih baik agar tidak ada hati yg terluka..menerima dan menolak dengan cara yg baik.

*walaupun ibu bapa kita tidak pernah bercinta tp sbebelum menikah ibu bapa kita tetap tahu tentang masing2 melaui orang tengah yg boleh dipercayai..bercinta lepas kawin!^^

6.2     Nazhar (Melihat Calon Pasangan)

Sabda Rasulullah saw. dalam sebuah hadistnya yang bermaksud:
Dari Mugirah bin Syu’bah, ia pernah meminang seorang perempuan, lalu Rasulullah bertanya kepadanya, “Sudahkah kau lihat dia?” Ia menjawab, “Belum”. Sabda Nabi, “Lihatlah dia lebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersamanya lebih langgeng”. (H.R. Nasa’i, Ibnu Majah, dan Tirmizi)[7]

*lihatlah calon pasangan kita agar kita tidak menyesal di kemudia hari^^ 

6.3  Kafa’ah

            Kafa’ah adalah bahwa laki-laki sekufu atau sebanding dengan calon isterinya.[8] Kafa’ah dalam pernikahan, merupakan faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagian suami isteri, dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau kegoncangan rumah tangga.
          Adapun kafa’ah diukur ketika berlangsungnya akad nikah. Jika selesai akad nikah terjadi kekurangan, maka hal itu tidaklah berpengaruh dan tidak membatalkan apa yang sudah terjadi dan mengikat, serta tidak mempengaruhi hukum akad nikah.

*walaupun tanpa kafa'ah perkawinan tetap sah tp kafa'ah ini perlu demi terbentuknya keluarga yg bahagia^^

6.4     Khitbah (Proses Melamar)

            Meminang termasuk usaha pendahuluan sebelum dilakukan pernikahan, agar kedua pihak saling mengenal sehingga pelaksanaan pernikahan nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penilaian yang jelas.[9]

*kalu dalam bab makan, pakaian kita sangat berhati2 kenapa tidak dalam soal perkawinan....buatlah pilihan yg terpat agar terbinanya rumah tangga idaman (sakinah, mawaddah warahmah)^^ 





[1] al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2006), hlm. 517.
[2] H.A.A Dahlan,  Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-Ayat Al-Quran,
[3] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran,
[4] al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2006), hlm. 352.
[5] Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran,
[6] http://moslemstore-moslemstore.blogspot.com
[7] Drs. Slamet Abidin & Drs. H. Aminuddin, Fiqh Munakahat 1,
[8] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah,  (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011), hlm. 392.
[9] Fiqh Munakahat 1, hlm. 41&62.