1. Definisi Ila’
Secara etimologis (bahasa), kata ila’ berarti melarang diri atau tidak mau melakukan sesuatu dengan menggunakan sumpah[1] atau penolakan yang disertai sumpah.[2]
Secara terminologi (istilah), kata ila’ berarti sumpah suami dengan menyebut nama Allah atau sifat-Nya[3] untuk tidak mencampuri lagi isterinya dalam waktu empat bulan atau dengan tidak menyebutkan jangka waktunya.
Adapun contoh ila’ sebagai berikut:
· Demi Allah, saya tidak akan menggauli isteriku,
· Demi kekuasaan Allah, saya tidak akan mencampuri isterikku selama lima bulan,
· Demi Allah, saya tidak akan mendekati isteriku selamanya.
2. Dasar Hukum Ila’ Al-Baqarah: 226-227
artinya:
“Bagi orang-orang yang meng-ila’ isterinya haeus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan (isteri), maka Allah Maha Mendengar, lagi Maha mengetahui.”
3. Hikmah Diperlakukan Masa 4 Bulan
Allah SWT menentukan batas empat bulan bagi suami yang meng-ila’ isterinya mengandung hikmah pengajaran bagi suami maupun bagi isteri:[4]
1. Untuk menghapuskan apa yang sudah berlangsung dimasyarakat jahiliah, yaitu ila’ sampai satu hingga dua tahun. Oleh karena itu Allah menghapuskan kebiasaan tersebut, dan ditetapkan jangka waktu maksimal untuk ila’, yaitu empat bulan.[5]
2. Dalam masa empat bulan memungkin jiwa untuk mengembalikan diri dari menggauli isteri. Begitu juga, sang isteri, dia tidak mampu lagi untuk bertahan lebih dari masa itu dalam berhubungan badan dengan suami.[6]
- ila’ dilakukan suami untuk “mendidik” istri, sebagai salah satu alternatif bentuk hukuman di saat melihat kesalahan istri.
- Dengan dijatuhkannya ila’, istri akan merasakan beban psikis karena kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi, sehingga diharapkan istri akan menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada suami, sedangkan si suami pun terhindar dari pemberian hukuman yang dzalim, seperti memukul keras yang menimbulkan bekas, menampar wajah dan sebagainya[7]
5. Bagi suami yang meng-ila’ isterinya lalu diriwajibkan menjauhinya selama empat bulan itu menimbulkan kerinduan terhadap isteri, lalu menyesali sikapnya yang sudah lalu, memperbaiki diri sebagai bekal sikap yang sudah lalu dan juga sebagai bekal sikap yang lebih baik ketimbang masa-masa sebelumnya.
4. Membayar Kafarat Sumpah
Adapun setelah suami berbaik kembali kepada isterinya diwajibkan membayar kafarat sumpah karena telah mempergunakan nama Allah untuk keperluan dirinya. Kafarat sumpah itu sebagaimana firman Allah SWT: Al-Maidah: 89.
artinya:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengajakan, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang bisa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Demikian Allah menerangkan hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
5. Ila’ Menurut Ulama’
Maliki, Syafi’I dan Hambali mengatakan: Apabila lewat empat bulan yang ditetapkan Allah dan ternyata si suami tidak mau menggauli isterinya dengan terlebih dahulu membayar kaffarah, maka isteri boleh menuntut untuk diceraikan. Kalau dia menceraikan dengan baik-baik maka suami mendapat ampunan Allah. Namun kalau suami tidak mau menceraikan dan tidak mau pula kembali kepada isterinya, maka hakim wajib menceraikan suami-isteri tersebut,[8]
Malik al-Auza’i dan Abu Ubaid mengungkapkan, “Brangsiapa yang bersumpah tidak mencampuri isterinya sehingga ia menyapih anaknya, maka yang demikian itu bukan ila’, jika hal itu menghendaki kebaikan bagi anaknya.[9]
Imamiyah mensyaratkan untuk sahnya ila’, hendaknya isterinya sudah pernah dicampuri, sedangkan bila belum dicampuri, ila’ tersebut tidak jatuh.
Menurut Hanafi perceraian yang terjadi karena ila’ adalah talak ba’in, karena jika berstatus sebagai talak raj’i, berarti suami dapat meminta isterinya untuk rujuk kembali, karena hal tersebut merupakan hak suami. Dengan demikian, tidak terwujud kemaslahatan hubungan suami isteri dan bahaya belum terhindarkan dari isteri.
Manakala menurut Maliki, Syafi’i dan Hambali, bahwa ila’ adalah talak raj’i, karena tidak ada dalil yang menetapkan statusnya sebagai talak ba’in,
6. Iddah Isteri Yang Dicerai Setelah Ila’
Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa isteri yang di cerai setelah ila’ harus menjalani masa iddah seperti perempuan yang dicerai, karena dia juga dicerai. Zaid berkata, tidak ada keharusan baginya untuk menjalani masa iddah jika dia telah mengalami tiga kali masa haid selama waktu empat bulan tersebut. Hujjahnya adalah bahwa iddah ditetapkan hanya untuk memastiakan bebasnya rahim dari kehamilan, sedang isteri yang di ila’, sudah pasti bahwa rahimnya bebas dari kehamilan.[10]
0 komentar:
Posting Komentar