BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »
Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Sabtu, 17 Maret 2012

lucu tapi bermanfaat~^-^

Salah faham

wanita: ustazah sy  dh x leh kawin..

ustazah: kenapa? 

wanita: wali sy dh meninggal dunia (ayah), jadi macam mana sy nk kawin dah xde wali (dengan perasaan sedih)

ustazah: dengan senyum ustazah tersebut menjawab " yang xleh kawin ayah kamu sebab dia dah meninggal, kamu tetap boleh kawin. kan masih ada wali yang lain, datuk, adik beradik lelaki dan seterusnya sampailah wali hakim.

*jika ayah tidak dapat menjadi wali krna telah meninggal dunia dan sebagainya maka berpindah kepada datuk, adik beradik lelaki dan seterusnya sampai kepada wali hakim





 Menegur imam dalam shalat

dosen: ada seorang imam sedang mengimamkan shalat, lalu dia baca surah Luqman dengan 
lagu yang sederhana, tiba-tiba ma'mum dibelakang menyebut subhanallah.
lalu imam itu pun ulang bacaannya tp dengan bacaan yg lambat..namun ma'mum di belakang menyebut lagi subhanallah. maka imam tersebut ulang lagi bacaannya tp kali ini dengan bacaan yang cepat. akan tetapi ma'mum dibelakang tetap menyebut lagi subhanallah..maka imam tersebut merasa marah dan menoleh ke arah ma'mum di belakang.

imam: "Saya baca biasa salah, lambat salah, cepat juga salah..jd yg mana betolnya? tanya imam tersebut kepada ma'mumnya. 

ma'mum: bacaan bapak tadi tidak salah, tp bapak lupa baca al-Fatihah.

imam: ha betol ke? kenapa x bagitahu saya tadi?

ma'mum: kan kami dah sebut subhanallah tadi...3 kali dah..

mahasiswa: ketawa kecil..

*imam harus memiliki ilmu.
 



Anak angkat...


mahasiswa: pak mau bertanya ..anak angkat yg dibela dari kecil dah anggap macam anak sendiri dapat harta pusaka x?

dosen: jangankan bela dari kecil, dari dalam kandungan pun anak angkat tetap tidak dapat harta pusaka...

mahasiswa: ketawa kecil

dosen: bukan lucu ni..betol..contohnya si A mau ambil anak si B untuk dijadikan anak angkat dan waktu tu si B masih mengandungkan anak tersebut belum lahir...si A berkata: "Nanti bila anak ni udah lahir sy mau ambil dia jd anak angkat sy" (sudah diangkat semasa dalam kandungan). jadi anak angkat tidak dapat pusaka tp dia dapat hibah atau wasiat.

*walaupun anak angkat tidak dapat harta pusaka tp dapat hibah atau wasiat.



 Meniru dalam peperiksaan..

seorang mahasiswa telah meniru waktu peperiksaan dan kejadian itu diketahui oleh dosen lalu mahasiswa tersebut dipanggil mengadap dosen

dosen: kamu menirukan? jawapan kamu sebijik macam dalam kitab, cakap jujur je...

mahasiswa: ya pak sy meniru

lalu dosen tu bagi nilai 'A' kepada mahasiswa tersebut. Mahasiswa tersebut kehairanan

dosen: kamu tahu kenapa sy bagi 'A' kepada kamu?

mahasiswa: x tahu pak

dosen: kerana kamu pintar, kamu boleh meniru dalam keadaan ada pengawas yg jaga periksa waktu tu. kan pintar tu? tp lain kali tolong ushakan jangan tengok buku sebab kamu seorang yg pintar..

masiswa: baik pak..berlalu dengan perasan bersalah kerana meniru dan suka sebab dapat 'A'

*gagal dengan usha sendiri lebih baik dari berjaya dengan cara yang salah..^^ 




'iddah..

dosen: tahu x kenapa 'iddah cerai hidup 3 kali haidh/suci atau 3 bulan 10 hari

mahasiswa: berfikir mencari jawapan...em..x tahu pak

dosen: mudah je..'iddah 3 kali haidh/suci bagi wanita yg belum menopause, sedangkan 3 bulan 10 hari bagi wanita yg udah menopause. kalian jangan ingat orang muda saja yg bercerai. nenek2 juga bercerai lho. klu nenek2 'iddah 3 kali haid/suci tunggu sampai bila pun x kluar haidh dia..

*'iddah cerai hidup: 3 kali haidh/ suci (bagi wanita yg belum menopause) 3 bulan 10 hari (bagi wanita yg menopause)
 


perkara yg dilarang..

dosen: sesuatu yg dilarang biasanya sesuatu yg enak tp kerana mudharatnya lebih besar, makanya dilarang, percaya x? contohnya daging khinzir. orang China cakap daging khinzir enak tp Allah larang kerana daging khinzir banyak mudharatnya dan merupakan binatang paling kotor. contoh yg lain makan nasi enak, tp dilarang makan berlebihan kerana boleh membawa kepada penyakit, makan maggi enak tp kalu sering makan maggi kan boleh membawa kepada penyakit..

mahasiswa: berpikir..

*yg dilarang biasanya enak tp mudharatnya lebih BESAR...


*Kebanyakan cerita di atas penulis dapatkan dibangku kuliah..semoga bermanfaat..^^

bersambung....

Selasa, 06 Maret 2012

Mengenal Calon Pasangan~

Mengenal Calon Pasangan
1.    al-Hujurat Ayat 13

Firman Allah swt.yang bermaksud:
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”(Qs. Al-Hujurat: 13)[1]
Ayat ini mengakui bahwa nilai kemanusiaan pada setiap orang adalah sama. Tidak seorang pun yang lebih mulia dengan yang lain, kecuali karena ketakwaannya kepada Allah dengan menunaikan kewajibannya kepada Allah dan kepada sesama manusia. 

2.    Asbabun Nuzul

            Dalam suatu riwayat dikemukakan, ketika Fat-hu Makkah (penaklukan kota makkah), Bilal naik ke atas Ka’bah untuk mengumandangkan adzan. Beberapa orang berkata: “Apakah pantas budak hitam ini adzan diatas Ka’bah?” Maka berkatalah yang lainnya: “Sekiranya Allah membenci orang ini, pasti Dia akan menggantinya.” Ayat ini (Q.S. 49 Al-Hujurat:13) turun sebagai penegasan bahwa dalam Islam tidak ada diskriminasi, yang paling mulia adalah yang paling bertaqwa. (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Abi Mulaikah).

            Dalam suatu riwayat yang lain, dikemukakan bahwa ayat ini (Q.S. 49 al- Hujurat: 13) turun berkenaan dengan Abu Hind yang dikawinkan Oleh Rasulullah kepada seorang wanita Bani Bayadlah. Bani Bayadlah berkata: “Wahai Rasulullah, pantaskah kalau kami mengawinkan puteri-puteri kami kepada bekas budak-budak kami?” Ayat ini (Q.S. 49 Al-Hujurat:13) turun sebagai penjelasan bahwa dalam Islam tidak ada perbedaan antara bekas budak dan orang merdeka. (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir di dalam kitabnya Mubhamat-nya). [2]

3.    Makna Mufradat

            Kata (شعوب ) syu’ub adalah bentuk jamak dari kata  ( شعب) sya’b. Kata ini digunakan untuk menunjuk kumpulan dari sekian (قبيلة) qabilah yang biasa diterjemahkan suku yang merujuk kepada satu kakek. Qabilah atau suku pun terdiri dari sekian banyak kelompok keluarga yang dinamai (عمارة) ‘imarah, dan yang ini terdiri lagi dari sekian banyak kelompok yang dinamai (بطن) bathn. 

            Kata (تعارف) ta’arafu terambil dari kata (عرف) ‘arafa yang berarti mengenal. Kata yang digunakan ayat ini mengandung makna timbal balik, dengan demikian ia berarti saling mengenal.
 
            Semakin kuat pengenalan suatu pihak terhadap lainnya, semakin terbuka peluang  saling memberi manfaat. Karena itu ayat di atas menekankan perlunya saling mengenal. Perkenalan itu dibutuhkan untuk saling menarik pelajaran dan pengalaman pihak lain, guna meningkatkan ketaqwaan kepada Allah swt. yang dampaknya tercermin kepada kedamaian dan kesejahteraan hidup duniawi dan ukhrawi. 

            Kata (أكرمكم) akramakum yang terambil dari kata (كرم) karama yang pada dasarnya berarti yang baik dan istimewa sesuai objeknya. Manusia yang baik dan istimewa adalah yang memiliki akhlak yang baik terhadap Allah, dan terhadap sesama makhluk.

            Manusia memiliki kecenderungan untuk mencari bahkan bersaing dan berlomba menjadi yang terbaik. banyak sekali manusia yang menduga bahwa kepemilikan materi, kecantikan, serta kedudukan sosial karena kekuasaan atau garis keturunan, merupakan kemuliaan yang harus dimiliki dan karena itu banyak yang berusaha untuk memilikinya.

            Sifat (عليم) ‘Alim dan (خبير) Khabir keduanya mengandung makna Kemahatahuan Allah swt. Sementara para Ulama membedakan keduanya dengan mengatakan bahwa ‘Alim menggambarkan pengetahuan-Nya menyangkut segala sesuatu. Penekanannya adalah pada dzat Allah yang bersifat Maha Mengetahui bukan pada sesuatu yang diketahui itu. Sedang Khabir menggambarkan pengetahuan-Nya yang menjangkau sesuatu. Di sini, sisi penekanannya bukan pada dzat-Nya Yang Maha Mengetahui tetapi pada sesuatu yang diketahui itu. 

            Penutup ayat di atas (انّ الله عليم خبير) Inna Allah ‘Alimun Khabir sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal yakni menggabung dua sifat Allah yang bermakna mirip itu, hanya ditemukan tiga kali dalam Al-Qur’an. konteks ketiganya adalah pada hal-hal yang mustahil, atau amat sangat sulit diketahui manusia. Pertama tempat kematian seseorang yakni firman-Nya dalam Q.S Luqman: 34 

kedua, adalah rahasia yang sangat di pendam. Dalam hal ini kasus pembicaraan rahasia anatara isteri-isteri Nabi SAW. ‘Aisyah dan Hafsah menyangkut sikap mereka kepada Rasul yang lahir akibat kecemburuan terhadap isteri Nabi yang lain, Zainab ra. dalam Q.S At-Tahrim: 3

ketiga, adalah kualitas ketaqwaan dan kemulian seseorang di sisi Allah yaitu ayat yang ditafsirkan di atas. Ini berarti bahwa adalah sesuatu yang sangat sulit bahkan mustahil, seorang manusia dapat menilai kadar dan kualitas keimanan serta ketaqwaan seseorang. Yang mengetahuinya hanya Allah swt. [3]

4.    Munasabah Ayat

Firman Allah swt. dalam surat an-Nur: 26 yang bermaksud:
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga).”(Qs. An-Nur: 26)[4]

Ayat ini menjelaskan telah menjadi sunnatullah bahwa seseorang selalu cenderung kepada yang memiliki kesamaan dengannya. Ini disebabkan jiwa manusia selalu cenderung mencari temannya dan tidak senang bersama lawannya.

            Ayat ini juga menegaskan salah satu hakikat ilmiah  menyangkut hubungan kedekatan  antara dua insan, khususnya kedekatan pria dan wanita atau suami dan isteri.  Jalinan hubungan antara kedua-duanya harus bermula dari adanya kesamaan antara kedua belah pihak. Tanpa kesamaan itu, hubungan mereka tidak akan langgeng.[5]

5.    Mengenal Calon Pasangan Pada Masa Sekarang

            Pada masa sekarang, masih banyak orang salah paham mengenai proses menuju jenjang pernikahan. Mereka tidak tahu bagaimana syariat Islam yang sempurna ini telah mengajarkan jalan untuk mencari jodoh atau mengenal calon pasangan. Sehingga banyak di antara mereka terjatuh dalam hubungan yang tidak halal seperti pacaran. Menurut mereka, mencari jodoh itu perlu interaksi langsung yang tidak sebentar, bahkan bertahun-tahun. Maka berlalulah waktu yang panjang itu dalam kubangan dosa dan fitnah tanpa kepastian dan kejelasan.

*jangan menyentuh jika tidak berniat untuk memetik 
*Bukan cinta namanya kalau membawa ke neraka, bukan cinta namanya kalau membawa kepada dosa dan kemaksiatan. -penulis buku.
*cinta sebelum nikah adalah nafsu, cinta yang sebenar adalah cinta setelah kawin, cinta yg didatangkan oleh Allah..^^ -dosen
 

6.    Anjuran  Islam Dalam Mengenal Calon Pasangan



6.1     Ta’aruf (Berkenalan Dengan Pasangan)
            Adapun yang perlu dilakukan seorang yang ingin mengenal calon pasangannya. Hendaknya mereka melibatkan wali atau kerabat dari wanita untuk ikut berperan. Bisa juga dengan meminta tolong orang lain yang amanah sebagai pihak ketiga untuk memperantarai proses ta’arufnya. Melalui perantara mereka kita bisa mengenali calon pasangan yaitu dengan mengetahui asal, keturunan, keluarga, akhlak, dan informasi-informasi lain yang dibutuhkan. Maka, melalui proses ta’aruf yang syar’i ini terjagalah kehormatan wanita dan laki-laki, dan terjauhkannya mereka dari perbuatan-perbuatan zina.[6]


*sekiranya dalam proses ta'aruf kita dapat tahu yg bakal calon kita tidak sekufu dengan kita atau ada hal-hal lain yg kita tidak berkenan, boleh berhenti sampai di situ sahaja, dan bagitahu kepada orang tengah tidak mau melanjutkan lg ta'aruf..itu lebih baik agar tidak ada hati yg terluka..menerima dan menolak dengan cara yg baik.

*walaupun ibu bapa kita tidak pernah bercinta tp sbebelum menikah ibu bapa kita tetap tahu tentang masing2 melaui orang tengah yg boleh dipercayai..bercinta lepas kawin!^^

6.2     Nazhar (Melihat Calon Pasangan)

Sabda Rasulullah saw. dalam sebuah hadistnya yang bermaksud:
Dari Mugirah bin Syu’bah, ia pernah meminang seorang perempuan, lalu Rasulullah bertanya kepadanya, “Sudahkah kau lihat dia?” Ia menjawab, “Belum”. Sabda Nabi, “Lihatlah dia lebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersamanya lebih langgeng”. (H.R. Nasa’i, Ibnu Majah, dan Tirmizi)[7]

*lihatlah calon pasangan kita agar kita tidak menyesal di kemudia hari^^ 

6.3  Kafa’ah

            Kafa’ah adalah bahwa laki-laki sekufu atau sebanding dengan calon isterinya.[8] Kafa’ah dalam pernikahan, merupakan faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagian suami isteri, dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau kegoncangan rumah tangga.
          Adapun kafa’ah diukur ketika berlangsungnya akad nikah. Jika selesai akad nikah terjadi kekurangan, maka hal itu tidaklah berpengaruh dan tidak membatalkan apa yang sudah terjadi dan mengikat, serta tidak mempengaruhi hukum akad nikah.

*walaupun tanpa kafa'ah perkawinan tetap sah tp kafa'ah ini perlu demi terbentuknya keluarga yg bahagia^^

6.4     Khitbah (Proses Melamar)

            Meminang termasuk usaha pendahuluan sebelum dilakukan pernikahan, agar kedua pihak saling mengenal sehingga pelaksanaan pernikahan nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penilaian yang jelas.[9]

*kalu dalam bab makan, pakaian kita sangat berhati2 kenapa tidak dalam soal perkawinan....buatlah pilihan yg terpat agar terbinanya rumah tangga idaman (sakinah, mawaddah warahmah)^^ 





[1] al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2006), hlm. 517.
[2] H.A.A Dahlan,  Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-Ayat Al-Quran,
[3] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran,
[4] al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2006), hlm. 352.
[5] Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran,
[6] http://moslemstore-moslemstore.blogspot.com
[7] Drs. Slamet Abidin & Drs. H. Aminuddin, Fiqh Munakahat 1,
[8] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah,  (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011), hlm. 392.
[9] Fiqh Munakahat 1, hlm. 41&62.


Rabu, 08 Februari 2012

buat ustaz azhar^^

Senin, 16 Januari 2012

Nabi Muhammad SAW.

“Muhammad” dalam bahasa Arab berarti “dia yang terpuji”.

Nabi Muhammad SAW. dilahirkan pada hari Isnin, 12 Rabi’ul Awal tahun 571 Masehi (yang dikenal sebagai Tahun Gajah), di kota Mekkah, di bagian Selatan Jazirah Arab,

ketiga Baginda dalam kandungan ibunya, Ayahnya, Abdullah Bin Abdul Muthalib  meninggal dunia dalam perjalanan dagang di Yatsrib,

ketika Baginda berumur enam tahun, ibunya Aminah binti Wahab mengajaknya ke Yatsrib (Madinah) untuk menziarahi keluarganya serta menziarahi makam ayahnya. Namun dalam perjalanan pulang, ibunya jatuh sakit. Setelah beberapa hari, ibunya Aminah meninggal dunia di Abwa’ yang terletak tidak jauh dari Yatsrib, dan dikebumikan di sana.

Setelah ibunya meninggal, Baginda dijaga oleh datuknya, ‘Abd al-Muthalib.

Setelah datuknya meninggal, Baginda dijaga oleh bapa saudaranya, Abu Thalib. Ketika inilah Baginda diminta menggembala kambing-kambingnya disekitar Mekkah dan sering  menemani bapa saudaranya berdagang ke negeri Syam (Suriah, Libanon dan Palestin).

ketika berumur 25 tahun, Baginda menikah dengan Khadijah. Pada ketika itu Baginda berusia 25 tahun sedangkan Khadijah berumur 40 tahun, tetapi ia masih memiliki kecantikan yang menawan.

Ketika berumur 35 tahun, Baginda bersama dengan orang-orang Quraisy dalam membaiki Ka’bah dan Baginda sendiri yang  memberi keputusan di antara mereka tentang peletakan Hajar al-Aswad di tempatnya. Setelah peristiwa itu Baginda di gelar Al-Amin (Orang yang dapat Dipercaya),
 
Wahyu yang pertama di Gua Hira’

Baginda dilahirkan di tengah-tengah masyarakat terbelakang yang suka dengan kekerasan dan pertelingkahan, ketika menjelang usianya yang ke-40, Baginda sering mengasingkan diri ke Gua Hira’ yang terletak di Jabal An Nur.
Pada 17 Ramadhan,  ketika Baginda sedang bertafakur di Gua Hira’, datang Malaikat Jibril menyampaikan wahyu Allah kepadanya. Baginda diminta membaca. lalu Baginda menjawab, “Saya tidak pandai membaca”. Jibril mengulangi tiga kali meminta agar Baginda membaca, dan jawaban Baginda tetap sama. Akhirnya, Jibril berkata:
Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dengan nama Tuhanmu yang Maha Pemurah, yang mengajar manusia dengan perantaraan (menulis, membaca). Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.(Al-Alaq 96: 1-5) ”

Kamis, 29 Desember 2011

best sangat dapat belajar dengan dosen Sistem Hukum Indonesia^^ knpa ya??
sebab cara dosen ni ngajar agak berbeda dgn dosen2 lain
dia panggil kami dengan panggilan adik2 sekalian
terasa disayangi, seperti seorang ayah dengan anak2nya (cewwah)
teringat plak kt baba hafizhahullah.^^ (semoga Allah memelihara baba)
em,,subject ni sama seperti subject yg lain jugak ada kuiz, tugas, midterm, dan final (exam)
untuk tugas, kami kna buat assignment,
midterm macam biasa, cuma soalannya lumayan jugk
masa hari midterm (rabu 7/12/2011) kami dipecah menjadi  2 barisan yaitu: a dan b
yg barisan a soalannya: 1. jelaskan tentang Sistem Hukum Eropa Kontinental
2. tentang Hukum Pidana (jenayah) serta kasusnya (kes).
barisan b: 1. jelaskan Sistem Hukum Anglo Saxon
2.tentang Hukum Perdata serta kasusnya
walaupun cuman 2 soal, tp kalu gk tahu susah jugk nk jawab,,hehe

pastu minggu seterusnya  (rabu 21/12/2011) kami kuiz.
masa hari kuiz  best sagttt..mula2 kami diminta oleh pak dosen keluarkan satu kertas
dan  tulis nama pada kerta tu, tp hanya huruf pertama dan terakhir contoh, NH, MA, MR dll
dan setiap orang wajib tulis satu soal berkaitan Sistem Hukum Indonesia, (em,,mau bt soal apa ya??)
pastu kertas soalan tu semua dikumpul ma bapak dosen
terus bapak dosen panggil 3 nama maju kedepan untuk jawab soalan
soalan dicabut dari pertanyaan yg kami bt tadi, best kan..
dan jawabannya secara lisan, mahu tidak mahu kami tetap harus menjawab soalan yg ditanyakan,
nama ana dipanggil round yg ke 2..ana pun pergilah mengadap bpak dosen (nervous jugk)
mula2 dosen akan sebut nama teman yg buat soalan,,ana kna soalan dr MA
ana tya bpak dosen, soalan dr Mahkamah Agung ya pak? krna MA biasanya singkatan dr Mahkamah Agung..hehe (ana bercanda) bpak dosen jawab, ya ni langsung dr Jakarta..(bpak turut brcanda,,hehe)
soalan dr MA: apa sih yg menyebabkan hukum islam susah untuk ditegakkan atau dilaksanakan??
setelah berpikir mencari jawaban dan cuba ingat2 apa yg pernah dipelajari, 
alhamdulillah berjaya memberikan jawaban..^^
selang beberapa hari setelah kuiz, kami semua diminta untuk menyetor (tasmik) ayat al-quran

dan pada hari rabu (28/12/2011) kami final!! (dipercepatkan)
masa hari final, kami diwajibkan menjawab 3 soal dan 2 soal lg bisa dipilih. jd total 5 soal yg kami perlu jawab.
bpak dosen bagi tahu pd komting, tolong hubungi bpak besok untuk amik nilai kami semua

esoknya..alhamdullillah nila kami dh keluar!!!^^ cepat kan.. (walaupun takut jugk nk tahu nilai..hehe)
tahniah pd teman2 yg dapat nilai yg bagus, bt teman2 yg dapat nilai kurang bagus, jgn patah semangat
teruskan usha..ingatlah gagal sekali tdk brmakna gagal selamanya...



*terima kasih kepada bapak dosen Sistem Hukum Indonesia krna sudi mendidik serta mencurahkan ilmu buat kami,,*^^ moga bapak bisa mencurah ilmu lg bt kami pd sem 6 akan datang..amin.....

Kamis, 20 Oktober 2011

si labi2 yang laju

labi2??? mungkin pelik bagi anak malaysia yang baru kt Banda Aceh ni^^
bagi kami yang dah lama kt sni sudah tidak asing lg..
em apa sih labi2 tu? binatang?
hehe..x lah labi2 tu merupakan salah satu pengangkutan awam di sni dan 
merupan salah satu keistimewaan Banda Aceh..^^
walaupun nama dia labi2 tp jgn pandang rendah tau...
dia cukup laju dan lasak, semua tempat dia boleh masuk sama ada luas atau sempit..dahsyatkan?
itu lah kehebatan akal yang di anugerahkan Allah SWT. hingga manusia dapat 
membuat kenderaan yang bernama labi2 (Maha Suci Allah)^^
em..biasanya kalu naik labi2 nak gi puswil (pustaka wilayah), kota (shopping!! hehe..), pasar dll (x larat nk tulis semua..) tambangnya pun x mahal cuman Rp 1,000  (bukan ringgit tau) bagi tempat yang dekat, lebih kurang 37sen. murah kan3x??.
dan Rp 2,000 bagi tempat yang jauh, lebih kurang 74sen dan hari minggu (ahad) akan bertambah seribu.
itulah dia labi2...
oklah..klu nak tahu lebih banyak lg tentang labi2..kena datang kt Banda Aceh dan merasai sendiri naik labi2.^^


Selasa, 18 Oktober 2011

apa sih ila' ???



1.    Definisi Ila’

            Secara etimologis (bahasa), kata ila’ berarti melarang diri atau tidak mau melakukan sesuatu dengan menggunakan sumpah[1] atau penolakan yang disertai sumpah.[2]
            Secara terminologi (istilah), kata ila’ berarti sumpah suami dengan menyebut nama Allah atau sifat-Nya[3] untuk tidak mencampuri lagi isterinya dalam waktu empat bulan atau dengan tidak menyebutkan jangka waktunya.
            Adapun contoh ila’ sebagai berikut:
·         Demi Allah, saya tidak akan menggauli isteriku,
·         Demi kekuasaan Allah, saya tidak akan mencampuri isterikku selama lima bulan,
·         Demi Allah, saya tidak akan mendekati isteriku selamanya.

2.    Dasar Hukum Ila’ Al-Baqarah: 226-227
artinya:
“Bagi orang-orang yang  meng-ila’ isterinya haeus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan (isteri), maka Allah Maha Mendengar, lagi Maha mengetahui.”

3.    Hikmah Diperlakukan Masa 4 Bulan

            Allah SWT menentukan batas empat bulan bagi suami yang meng-ila’ isterinya mengandung hikmah pengajaran bagi suami maupun bagi isteri:[4]
1.      Untuk menghapuskan apa yang sudah berlangsung dimasyarakat jahiliah, yaitu ila’ sampai satu hingga dua tahun. Oleh karena itu Allah menghapuskan kebiasaan tersebut, dan ditetapkan jangka waktu maksimal untuk ila’, yaitu empat bulan.[5]
2.      Dalam masa empat bulan memungkin jiwa untuk mengembalikan diri dari menggauli isteri. Begitu juga, sang isteri, dia tidak mampu lagi untuk bertahan lebih dari masa itu dalam berhubungan badan dengan suami.[6]
  1. ila’ dilakukan suami untuk “mendidik” istri, sebagai salah satu alternatif bentuk hukuman di saat melihat kesalahan istri.
  2. Dengan dijatuhkannya ila’, istri akan merasakan beban psikis karena kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi, sehingga diharapkan istri akan menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada suami, sedangkan si suami pun terhindar dari pemberian hukuman yang dzalim, seperti memukul keras yang menimbulkan bekas, menampar wajah dan sebagainya[7]
5.      Bagi suami yang meng-ila’ isterinya lalu diriwajibkan menjauhinya selama empat bulan itu menimbulkan kerinduan terhadap isteri, lalu menyesali sikapnya yang sudah lalu, memperbaiki diri sebagai bekal sikap yang sudah lalu dan juga sebagai bekal sikap yang lebih baik ketimbang masa-masa sebelumnya.

4.    Membayar Kafarat Sumpah       

Adapun setelah suami berbaik kembali kepada isterinya diwajibkan membayar kafarat sumpah karena telah mempergunakan nama Allah untuk keperluan dirinya. Kafarat  sumpah itu sebagaimana firman Allah SWT: Al-Maidah: 89.

artinya:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengajakan, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang bisa  kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian  atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Demikian Allah menerangkan hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

5.    Ila’ Menurut Ulama’
Maliki, Syafi’I dan Hambali mengatakan: Apabila lewat empat bulan yang ditetapkan Allah dan ternyata si suami tidak mau menggauli isterinya dengan terlebih dahulu membayar kaffarah, maka isteri boleh menuntut untuk diceraikan. Kalau dia menceraikan dengan baik-baik maka suami mendapat ampunan Allah. Namun kalau suami tidak mau menceraikan dan tidak mau pula kembali kepada isterinya, maka hakim wajib menceraikan suami-isteri tersebut,[8]
Malik al-Auza’i dan Abu Ubaid mengungkapkan, “Brangsiapa yang bersumpah tidak mencampuri isterinya sehingga ia menyapih anaknya, maka yang demikian itu bukan ila’, jika hal itu menghendaki kebaikan bagi anaknya.[9]
Imamiyah mensyaratkan untuk sahnya ila’, hendaknya isterinya sudah pernah dicampuri, sedangkan bila belum dicampuri, ila’ tersebut tidak jatuh.
            Menurut Hanafi perceraian yang terjadi karena ila’ adalah talak ba’in, karena jika berstatus sebagai talak raj’i, berarti suami dapat meminta isterinya untuk rujuk kembali, karena hal tersebut merupakan hak suami. Dengan demikian, tidak terwujud kemaslahatan hubungan suami isteri dan bahaya belum terhindarkan dari isteri.
            Manakala menurut Maliki, Syafi’i dan Hambali, bahwa ila’  adalah talak raj’i, karena tidak ada dalil yang menetapkan statusnya sebagai talak ba’in,

6.    Iddah Isteri Yang Dicerai Setelah Ila’
            Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa isteri yang di cerai setelah ila’ harus menjalani masa iddah seperti perempuan yang dicerai, karena dia juga dicerai. Zaid berkata, tidak ada keharusan baginya untuk menjalani masa iddah jika dia telah mengalami tiga kali masa haid selama waktu empat bulan tersebut. Hujjahnya adalah bahwa iddah ditetapkan hanya untuk memastiakan bebasnya rahim dari kehamilan, sedang isteri yang di ila’, sudah pasti bahwa rahimnya bebas dari kehamilan.[10]


[1] Drs. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A., Fiqh Munakahat,
[2] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah,
[3] Fiqh Munakahat,
[4] Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh,
[5] Syaikh Hasan Ayyub, Fikih Keluarga
[6] Fiqh Munakahat,
        [7] http://alashree.wordpress.com/2010/04/24/ila/
[8] Garis-Garis Besar Fiqh,
[9] Fikih Keluarga,
[10], Fikih Sunnah, ,