BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »
Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Selasa, 06 Maret 2012

Mengenal Calon Pasangan~

Mengenal Calon Pasangan
1.    al-Hujurat Ayat 13

Firman Allah swt.yang bermaksud:
“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”(Qs. Al-Hujurat: 13)[1]
Ayat ini mengakui bahwa nilai kemanusiaan pada setiap orang adalah sama. Tidak seorang pun yang lebih mulia dengan yang lain, kecuali karena ketakwaannya kepada Allah dengan menunaikan kewajibannya kepada Allah dan kepada sesama manusia. 

2.    Asbabun Nuzul

            Dalam suatu riwayat dikemukakan, ketika Fat-hu Makkah (penaklukan kota makkah), Bilal naik ke atas Ka’bah untuk mengumandangkan adzan. Beberapa orang berkata: “Apakah pantas budak hitam ini adzan diatas Ka’bah?” Maka berkatalah yang lainnya: “Sekiranya Allah membenci orang ini, pasti Dia akan menggantinya.” Ayat ini (Q.S. 49 Al-Hujurat:13) turun sebagai penegasan bahwa dalam Islam tidak ada diskriminasi, yang paling mulia adalah yang paling bertaqwa. (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Ibnu Abi Mulaikah).

            Dalam suatu riwayat yang lain, dikemukakan bahwa ayat ini (Q.S. 49 al- Hujurat: 13) turun berkenaan dengan Abu Hind yang dikawinkan Oleh Rasulullah kepada seorang wanita Bani Bayadlah. Bani Bayadlah berkata: “Wahai Rasulullah, pantaskah kalau kami mengawinkan puteri-puteri kami kepada bekas budak-budak kami?” Ayat ini (Q.S. 49 Al-Hujurat:13) turun sebagai penjelasan bahwa dalam Islam tidak ada perbedaan antara bekas budak dan orang merdeka. (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir di dalam kitabnya Mubhamat-nya). [2]

3.    Makna Mufradat

            Kata (شعوب ) syu’ub adalah bentuk jamak dari kata  ( شعب) sya’b. Kata ini digunakan untuk menunjuk kumpulan dari sekian (قبيلة) qabilah yang biasa diterjemahkan suku yang merujuk kepada satu kakek. Qabilah atau suku pun terdiri dari sekian banyak kelompok keluarga yang dinamai (عمارة) ‘imarah, dan yang ini terdiri lagi dari sekian banyak kelompok yang dinamai (بطن) bathn. 

            Kata (تعارف) ta’arafu terambil dari kata (عرف) ‘arafa yang berarti mengenal. Kata yang digunakan ayat ini mengandung makna timbal balik, dengan demikian ia berarti saling mengenal.
 
            Semakin kuat pengenalan suatu pihak terhadap lainnya, semakin terbuka peluang  saling memberi manfaat. Karena itu ayat di atas menekankan perlunya saling mengenal. Perkenalan itu dibutuhkan untuk saling menarik pelajaran dan pengalaman pihak lain, guna meningkatkan ketaqwaan kepada Allah swt. yang dampaknya tercermin kepada kedamaian dan kesejahteraan hidup duniawi dan ukhrawi. 

            Kata (أكرمكم) akramakum yang terambil dari kata (كرم) karama yang pada dasarnya berarti yang baik dan istimewa sesuai objeknya. Manusia yang baik dan istimewa adalah yang memiliki akhlak yang baik terhadap Allah, dan terhadap sesama makhluk.

            Manusia memiliki kecenderungan untuk mencari bahkan bersaing dan berlomba menjadi yang terbaik. banyak sekali manusia yang menduga bahwa kepemilikan materi, kecantikan, serta kedudukan sosial karena kekuasaan atau garis keturunan, merupakan kemuliaan yang harus dimiliki dan karena itu banyak yang berusaha untuk memilikinya.

            Sifat (عليم) ‘Alim dan (خبير) Khabir keduanya mengandung makna Kemahatahuan Allah swt. Sementara para Ulama membedakan keduanya dengan mengatakan bahwa ‘Alim menggambarkan pengetahuan-Nya menyangkut segala sesuatu. Penekanannya adalah pada dzat Allah yang bersifat Maha Mengetahui bukan pada sesuatu yang diketahui itu. Sedang Khabir menggambarkan pengetahuan-Nya yang menjangkau sesuatu. Di sini, sisi penekanannya bukan pada dzat-Nya Yang Maha Mengetahui tetapi pada sesuatu yang diketahui itu. 

            Penutup ayat di atas (انّ الله عليم خبير) Inna Allah ‘Alimun Khabir sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal yakni menggabung dua sifat Allah yang bermakna mirip itu, hanya ditemukan tiga kali dalam Al-Qur’an. konteks ketiganya adalah pada hal-hal yang mustahil, atau amat sangat sulit diketahui manusia. Pertama tempat kematian seseorang yakni firman-Nya dalam Q.S Luqman: 34 

kedua, adalah rahasia yang sangat di pendam. Dalam hal ini kasus pembicaraan rahasia anatara isteri-isteri Nabi SAW. ‘Aisyah dan Hafsah menyangkut sikap mereka kepada Rasul yang lahir akibat kecemburuan terhadap isteri Nabi yang lain, Zainab ra. dalam Q.S At-Tahrim: 3

ketiga, adalah kualitas ketaqwaan dan kemulian seseorang di sisi Allah yaitu ayat yang ditafsirkan di atas. Ini berarti bahwa adalah sesuatu yang sangat sulit bahkan mustahil, seorang manusia dapat menilai kadar dan kualitas keimanan serta ketaqwaan seseorang. Yang mengetahuinya hanya Allah swt. [3]

4.    Munasabah Ayat

Firman Allah swt. dalam surat an-Nur: 26 yang bermaksud:
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga).”(Qs. An-Nur: 26)[4]

Ayat ini menjelaskan telah menjadi sunnatullah bahwa seseorang selalu cenderung kepada yang memiliki kesamaan dengannya. Ini disebabkan jiwa manusia selalu cenderung mencari temannya dan tidak senang bersama lawannya.

            Ayat ini juga menegaskan salah satu hakikat ilmiah  menyangkut hubungan kedekatan  antara dua insan, khususnya kedekatan pria dan wanita atau suami dan isteri.  Jalinan hubungan antara kedua-duanya harus bermula dari adanya kesamaan antara kedua belah pihak. Tanpa kesamaan itu, hubungan mereka tidak akan langgeng.[5]

5.    Mengenal Calon Pasangan Pada Masa Sekarang

            Pada masa sekarang, masih banyak orang salah paham mengenai proses menuju jenjang pernikahan. Mereka tidak tahu bagaimana syariat Islam yang sempurna ini telah mengajarkan jalan untuk mencari jodoh atau mengenal calon pasangan. Sehingga banyak di antara mereka terjatuh dalam hubungan yang tidak halal seperti pacaran. Menurut mereka, mencari jodoh itu perlu interaksi langsung yang tidak sebentar, bahkan bertahun-tahun. Maka berlalulah waktu yang panjang itu dalam kubangan dosa dan fitnah tanpa kepastian dan kejelasan.

*jangan menyentuh jika tidak berniat untuk memetik 
*Bukan cinta namanya kalau membawa ke neraka, bukan cinta namanya kalau membawa kepada dosa dan kemaksiatan. -penulis buku.
*cinta sebelum nikah adalah nafsu, cinta yang sebenar adalah cinta setelah kawin, cinta yg didatangkan oleh Allah..^^ -dosen
 

6.    Anjuran  Islam Dalam Mengenal Calon Pasangan



6.1     Ta’aruf (Berkenalan Dengan Pasangan)
            Adapun yang perlu dilakukan seorang yang ingin mengenal calon pasangannya. Hendaknya mereka melibatkan wali atau kerabat dari wanita untuk ikut berperan. Bisa juga dengan meminta tolong orang lain yang amanah sebagai pihak ketiga untuk memperantarai proses ta’arufnya. Melalui perantara mereka kita bisa mengenali calon pasangan yaitu dengan mengetahui asal, keturunan, keluarga, akhlak, dan informasi-informasi lain yang dibutuhkan. Maka, melalui proses ta’aruf yang syar’i ini terjagalah kehormatan wanita dan laki-laki, dan terjauhkannya mereka dari perbuatan-perbuatan zina.[6]


*sekiranya dalam proses ta'aruf kita dapat tahu yg bakal calon kita tidak sekufu dengan kita atau ada hal-hal lain yg kita tidak berkenan, boleh berhenti sampai di situ sahaja, dan bagitahu kepada orang tengah tidak mau melanjutkan lg ta'aruf..itu lebih baik agar tidak ada hati yg terluka..menerima dan menolak dengan cara yg baik.

*walaupun ibu bapa kita tidak pernah bercinta tp sbebelum menikah ibu bapa kita tetap tahu tentang masing2 melaui orang tengah yg boleh dipercayai..bercinta lepas kawin!^^

6.2     Nazhar (Melihat Calon Pasangan)

Sabda Rasulullah saw. dalam sebuah hadistnya yang bermaksud:
Dari Mugirah bin Syu’bah, ia pernah meminang seorang perempuan, lalu Rasulullah bertanya kepadanya, “Sudahkah kau lihat dia?” Ia menjawab, “Belum”. Sabda Nabi, “Lihatlah dia lebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersamanya lebih langgeng”. (H.R. Nasa’i, Ibnu Majah, dan Tirmizi)[7]

*lihatlah calon pasangan kita agar kita tidak menyesal di kemudia hari^^ 

6.3  Kafa’ah

            Kafa’ah adalah bahwa laki-laki sekufu atau sebanding dengan calon isterinya.[8] Kafa’ah dalam pernikahan, merupakan faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagian suami isteri, dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau kegoncangan rumah tangga.
          Adapun kafa’ah diukur ketika berlangsungnya akad nikah. Jika selesai akad nikah terjadi kekurangan, maka hal itu tidaklah berpengaruh dan tidak membatalkan apa yang sudah terjadi dan mengikat, serta tidak mempengaruhi hukum akad nikah.

*walaupun tanpa kafa'ah perkawinan tetap sah tp kafa'ah ini perlu demi terbentuknya keluarga yg bahagia^^

6.4     Khitbah (Proses Melamar)

            Meminang termasuk usaha pendahuluan sebelum dilakukan pernikahan, agar kedua pihak saling mengenal sehingga pelaksanaan pernikahan nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penilaian yang jelas.[9]

*kalu dalam bab makan, pakaian kita sangat berhati2 kenapa tidak dalam soal perkawinan....buatlah pilihan yg terpat agar terbinanya rumah tangga idaman (sakinah, mawaddah warahmah)^^ 





[1] al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2006), hlm. 517.
[2] H.A.A Dahlan,  Asbabun Nuzul Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-Ayat Al-Quran,
[3] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran,
[4] al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2006), hlm. 352.
[5] Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran,
[6] http://moslemstore-moslemstore.blogspot.com
[7] Drs. Slamet Abidin & Drs. H. Aminuddin, Fiqh Munakahat 1,
[8] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah,  (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2011), hlm. 392.
[9] Fiqh Munakahat 1, hlm. 41&62.


0 komentar: